Show simple item record

dc.contributor.advisorArlina
dc.contributor.advisorRamadhani, Hery
dc.contributor.authorZolanda, Vicky
dc.date.accessioned2022-11-16T09:13:15Z
dc.date.available2022-11-16T09:13:15Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61006
dc.description.abstractSebagai Negara yang berkembang Negara Republik Indonesia tengah menggalakkan pembangunan disegala bidang yaitu pembangunan dibidang ekonomi, sosial budaya, hukum dan lain-lain. Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa yaitu dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri yang berupa pajak. Pajak dipungut dari warga Negara Indonesia dan menjadi salah satu kewajiban yang dapat dipaksa penagihannya. Dalam praktiknya sering kali dijumpai pihak-pihak yang tidak mempunyai kesadaran untuk membayar pajak. Penagihan pajak dengan surat paksa dilakukan oleh pegawai kantor pajak dimana wajib pajak yang bersangkutan tinggal. Dengan adanya penagihan pajak dengan surat paksa wajib pajak yang tidak mau membayar pajaknya dapat dipaksa untuk memenuhi kewajibannya, jika setelah dilakukan penagihan menggunakan surat paksa, wajib pajak tersebut masih tetap tidak mau membayar pajaknya, maka kepadanya dapat dikenakan sanksi atau penyitaan atas hartanya. Adanya sanksi kurungan ini mengakibatkan hilangnya kebebasan seseorang dan adanya penyitaan barang mengakibatkan harta orang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi seperti semula. Penagihan pajak dengan surat paksa tidak dapat dilakukan dengan sewenangwenang. Maka dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga termotivasi untuk membayar pajak. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 ini untuk menambah ketajaman upaya penagihan pajak, dalam keadaan tertentu terhadap wajib pajak dapat dikenakan penagihan pajak dengan surat paksa yang nantinya akan diikuti penyitaan, pelelangan dan bahkan penyanderaan. UndangUndang penagihan pajak dengan surat paksa diharapkan dapat mengatasi semua permasalahan yang ada dalam hal penagihan pajak, khususnya dalam hal penunggakan hutang pajak oleh wajib pajak. Penagihan pajak dengan surat paksa dilakukan apabila wajib pajak atau penanggung pajak lalai melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam waktu sebagaimana telah ditentukan dalam pemberitahuan sebelumnya atas surat teguran maka penagihan selanjutnya dilakukan juru sita pajak dengan menggunakan surat paksa yang diberitahukan oleh juru sita pajak dengan pernyataan dan penyerahan kepada penanggung pajak. Penagihan pajak dengan surat paksa ini dilakukan oleh juru sita pajak pusat maupun daerah. Dalam pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa petugas mengalami kesulitan berhadapan dengan wajib pajak yang tidak menerima atas adanya surat paksa dalam membayar pajak. Maka masyarakat diharapkan waspada atas kewajibannya sebagai seorang wajib pajak. Maka dari tugas akhir ini akan menganalisa pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa terhadap wajib pajak dengan prosedur ketentuan perundangundangan. Menjelaskan batas-batas petugas lapangan dalam melakukan tugasnya sehingga tugas akhir ini diberi judul “Pelaksanaan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah”en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titlePelaksanaan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM092600052
dc.identifier.nidnNIDN0004035605
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages72 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record