Tatacara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia
View/ Open
Date
2013Author
Tarigan, Norman Erick
Advisor(s)
Rangkuti, Indra Efendi
Jekson, Ramot Mulia
Metadata
Show full item recordAbstract
Penerimaan pajak dan pengenaan pajak berhubungan erat dengan mentalitas suatu bangsa, maka usaha untuk meningkatkan penerimaan pajak secara drastis tidak dapat dilakukan dalam jangka penek, namun merupakan proses perombakan struktural yang memerlukan waktu yang relatif panjang. Dalam hal penerimaan pajak yang terus menerus meningkat, penerimaan pajak juga dapat berkurang, beberapa diantaranya adalah dikarenakan kesalahan hitung fiscus dan wajib pajak yang dijadikan keberatan dalam hal pembayaran pajak, penyeludupan pajak oleh wajib pajak, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau yang sering disebut restitusi. Pengembalian pajak atau restitusi dapat mengakibatkan pengurangan penerimaan pajak, karena itu perlu penindaklajutan prosedur maupun usaha dari Direktur Jenderal Pajak tentang penghitungan ataupun pemberian restisusi secara tepat. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak juga perlu menindak wajib pajak
(eksportir) yang “nakal”, misalnya melakukan ekpor fiktif dan memanipulasi faktur pajak dengan membawanya ke pengadilan. Di samping itu, Direktur Jenderal Pajak juga diinstruksikan untuk menindak tegas aparat pajak yang “nakal”, yaitu yang mencoba menghambat proses permohonan restitusi para wajib pajak (eksportir). Pemberian restitusi sangat berpengaruh terhadap penerimaan pajak, untuk itu sebelum mengeluarkan persetujuan restitusi, pemerintahan perlu melakukan penelitian dan pemeriksaan lebih seksama untuk menghindari kerugian yang lebih besar, karena tidak sedikit wajib pajak yang bermasalah, seperti tidak memenuhi persyaratan, menggunakan data fiktif atau mempunyai tunggakan pajak lain tetapi meminta restitusi. Dalam rangka untuk mencegah restitusi yang salah maka diperlukan aparatur pajak yang relatif dan bertanggung jawab dalam melaksanakan penatausahaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masih banyaknya wajib pajak yang belum mengetahui tata cara mengajukan permohonan restitusi
juga menyebabkan terhambatnya kinerja fiskus didalam melaksanakan pemeriksaan karena masih ada wajib pajak yang belum melengkapi persyaratan didalam mengajukan permohonan restitusi serta masih banyaknya permohonan restitusi yang belum diperiksa dan ditanggapi adalah kenyataan yang mengharuskan aparatur pajak dapat lebih meningkatkan pelayanannya. Sehinga bagi wajib pajak yang memang benar membayar pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang supaya diberikan pelayanan yang baik dan tidak menghalangi – halangi atas permohonan restitusi. Oleh karena itu seharusnya aparatur pajak memberikan pelayanan yang baik untuk terciptanya keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib pajak serta untuk menjamin ketertiban administrasi, karena apabila petugas terlambat dalam mengembalikan kelebihan pajak tersebut maka atas keterlambatan itu diberikan bunga 2% setiap bulannya. Bertitik tolak dari uraian diatas maka penulis ingin menyajikan mekanisme pelaksanaan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia, khususnya pengembalian atas Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar. Atas dasar inilah maka penulisan Laporan Tugas Akhir ini diberi judul “Tatacara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia’’.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]