| dc.description.abstract | Jaminan kesehatan di Indonesia bukanlah barang baru, dari tahun 1985 Indonesia
sudah mengenal asuransi kesehatan untuk tenaga kerja, lalu berkembang menjadi PT
ASKES (Persero) dan PT Jamsostek (Persero). Untuk menuju penjaminan kesehatan
yang lebih baik dan menyeluruh, awal tahun 2014 pemerintah Indonesia melalui Undang-
Undang No. 40 tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional meluncurkan
program yang dikenal dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui program BPJSKesehatan.
Namun pada pelaksanaannya masih banyak terdapat kendala, terutama karena
terbatas nya fasilitas IT yang ada pada Puskesmas Kentara sehingga berpengaruh
terhadap Klaim berkas Program BPJS-Kesehatan. Masalah yang diteliti adalah gambaran
implementasi kebijakan Program BPJS-Kesehatan pada Puskesmas Kentara, kecamatan
Laeparira kabupaten Dairi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang didukung oleh data
primer berupa hasil wawancara mendalam serta data sekunder berupa telaah dokumen.
Teknik analisis data menggunakan teknik analisis konten. Penelitian ini dilakukan pada
Desember 2015.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Program BPJS-Kesehatan
pada Puskesmas Kentara Sudah baik namun belum maksimal dalam pelaksanaannya,
terutama dalam hal pencairan klaim yang masih terlambat, teknologi informasi yang
belum maksimal, serta SDM non-medis yang masih kurang mencukupi.
Untuk itu disarankan Puskesmas Kentara Kecamatan Laeparira agar meningkatan
performa dalam penyelenggaraan Program BPJS-Kesehatan di Puskesmas Kentara dalam
hal pemberkasan klaim BPJS-Kesehatan dengan penjadwalan yang tepat, perhitungan
proporsi SDM non-medis, serta peningkatan kapasitas manajemen Puskesmas agar
semakin baik. | en_US |