Show simple item record

dc.contributor.advisorRangkuti, Indra Efendi
dc.contributor.advisorHutagalung, Mestika H.J.
dc.contributor.authorSiregar, Ginda Sumardhika
dc.date.accessioned2022-11-16T09:30:41Z
dc.date.available2022-11-16T09:30:41Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61022
dc.description.abstractPajak daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Sistem otonomi daerah yang berlaku saat ini menuntut pemerintah untuk lebih aktif berperan serta dalam pembangunan khususnya pembangunan daerah itu sendiri sebab daerah otonomi mempunyai kewenangan untuk mengaturdan mengurus kepentingan masyarakat daerah menurut prakarsa sendiri berdasarkan inspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai dengan Undang ‒ Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak hotel merupakan salah satu pajak daerah yang berpotensial dikarenakan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka sangat diharapkan Pajak Hotel sebagai alternatif pendanaan pemerintah untuk mendukung peningkatan kemampuan daerah dalam rangka mengembangkan sumber-sumber pendapatan daerah yang diharapkan akan meningkatkan kemampuan membangun daerah tersebut. Sesuai dengan Undang ‒ Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang merupakan perubahan atas Undang ‒ Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan bagi anggaran dan belanja daerah, Pajak Hotel sangat diharapkan dapat memberikan sumbangannya bagi kelangsungan pembangunan daerah. Dalam pelaksanaan Pajak Hotel tersebut, di daerah tentunya terdapat permasalahan-permasalahan salah satunya adalah dalam hak peningkatan penerimaan Pajak Hotel tersebut. Oleh karena itu, petugas yang berwenang dalam pelaksanaan Pajak Hotel ini harus meningkatkan kinerjanya. Sehingga dapat mengatasi permasalahan yang timbul. Apabila permasalahan tersebut dapat teratasi, tentunya penerimaan daerah meningkat sehingga pembangunan di daerah dapat dibiayai. Melalui pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan Mandiri ini, penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana prosedur yang dilakukan dalam menentukan besarnya pajak atas hotel dan bagaimana tata cara yang dilakukan dalam meningkatkan Pajak Hotel tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis memilih judul “Metode Penetapan Pajak Hotel Pada Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Sibolga”.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleMetode Penetapan Pajak Hotel pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Sibolgaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM102600098
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages55 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record