dc.description.abstract | Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di jelaskan bahwa sistem perpajakan yang berlaku di indonesia adalah Self Assesment. Sebagai konsekuensi logis dari Self Assesment Systeem tersebut maka wajib pajak harus menyadari kewajiban yaitu memenuhi kewajiban perpajakan serta harus memahami ketenteuan-ketentuan pajak yang harus di penuhinya. Dengan semakin sadarnya wajib pajak dalam memenuhi perpajakannya serta mampu memenuhi kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, maka penerimaan negara dari wajib pajak diharapkan terus meningkat. Dalam realitas pelaksanaan Self Assesment Systeem masi ada kendala mengingat tidak semua wajib pajak menyadari dan mampu memahami ketentuan-ketentua pajak yang berlaku. Hal ini wajar mengingat latar belakang pendidikan dan penerimaan informasi masing-masing wajib pajak adalah berbeda-beda, untuk wajib pajak yang tingkat pemahamannya sudah memadai mengenai pajak, maka Self Assesment Systeem tidak begitu bermasalah, namun bila terjadi sebaliknya maka akan berpengaruh negatif dalam pelaksanaan perpajakan. Adapun yang menjadi latar belakang Praktik Kerja Lapangan Mandiri ( PKLM ) ini mengingat bahwa seharusnya tamatan Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) adalah merupakan tenaga kerja yang terampil, siap pakai dan tenaga yang ahli dibidang perpajakan. Maka dari itulah untuk melahirkan tenaga yang terampil, dan ahli dibidang perpajakan dipandang perlu adanya PKLM di Direktur Jenderal Pajak oleh mahasiswa Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan USU. Dalam kegiatan PKLM ini diharapkan mahasiswa dapat menganalisa masalah serta mencari tahu alternatif pemecahan yang dihadapinya di Kantor Pelayanan Pajak. Berdasarkan masalah diatas, maka penulis tertaris untuk membahas tentang Pelaksanaan Penyuluhan Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Untuk Memenuhi Kewajiban Perpajakan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan | en_US |