Show simple item record

dc.contributor.advisorZakaria
dc.contributor.advisorChairani, Martina
dc.contributor.authorPurwaningrum, Tika Ramadhani
dc.date.accessioned2022-11-16T09:46:34Z
dc.date.available2022-11-16T09:46:34Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61040
dc.description.abstractPembangunan Nasional adalah kegiatan yang berlangsung secara terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan masalah pembiayaan pembangunan. Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu menggali sumber dana yang berasal dari dalam negara berupa pajak.pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama. Pajak adalah konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.dan dari pengertian tersebut Pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan untuk memenuhi pembangunan nasional secara merata, yang dapat meningkatkan kehidupan sosial-ekonomi rakyat serta mendorong kemajuan modernisasi di semua bidang kehidupan. Mengingat isi dari UUD 1945 Pasal 23A yang berbunyi; “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang Undang”. Tersedianya dana yang bersumber dari dalam negeri, akan memberikan jaminan lebih kepada rakyat, sebagai cerminan dari prinsip bantuan nasional dalam upaya melepas ketergantungan pada sumber dana luar negeri, sehingga bantuan asing dianggap sebagai pelengkap yang relatif kecil di masa depan. Kesadaran sebagai Warga Negara Republik Indonesia yang telah memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dapat ditunjukkan melalui kepatuhan terhadap pembayaran pajak dalam mewujudkan pembangunan nasional secara mandiri. Hal ini disebabkan karena penerimaan negara yang bersumber dari pajak dari tahun ke tahun, yang dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai sebagai pendapatan negara yang potensial dibandingkan dengan penerimaan negara secara internal lainnya, seperti: penerimaan negara bukan pajak, disamping penerimaan negara secara eksternal, yaitu pinjaman luar negeri. Dari tahun ke tahun Pajak Penghasilan masih menjadi nomor satu dalam perkembangan penerimaan negara dari sektor pajak. Pajak Penghasilan (PPh) Atas Pegawai Tetap merupakan salah satu pajak yang dipungut dan/atau dipotong oleh pihak ketiga atau pemberi kerja atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan dan penyetoran sendiri oleh wajib pajak setelah menghitung dan memperhitungkan PPh terutang selama satu tahun. Dengan memperhatikan hal tersebut, maka Penulis merasa tertarik untuk mempelajari, memahami, dan mendalami bagaimana sebenarnya mekanisme (tata cara) perpajakan khususnya Pajak Penghasilan yang dikenakan atas pegawai tetap diKantor Pelayanan Pajak (KPP) Medan polonia. Melalui Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM), mahasiswa dihadapkan pada pokok permasalahan secara langsung sesuai kenyataan di lapangan tempat PKLM berlangsung, yang akan dibahas oleh Penulis. Oleh sebab itu, laporan ini saya beri judul: “Tata Cara Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Pegawai Tetap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia.”en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleTata Cara Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Pegawai Tetap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Poloniaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM102600002
dc.identifier.nidnNIDN0015015806
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages97 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record