Show simple item record

dc.contributor.advisorMarpaung, Rospita
dc.contributor.authorRinanda, Affan
dc.date.accessioned2022-11-16T09:52:00Z
dc.date.available2022-11-16T09:52:00Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61044
dc.description.abstractPajak merupakan sumber penerimaan yang utama bagi negara disamping sumber-sumber lainnya. Akan tetapi pemungutan pajak pada saat ini dirasakan oleh masyrakat sebagai beban yang berat, sebab dari penetapan jumlah pajak, jenis pajak maupun tata cara pemungutannya dilaksanakan diluar rasa keadilan tanpa menghiraukan kemampuan serta menambah beban penderitaan. Menurut masyarakat pajak hanyalah sebuah kewajiban yang semata-mata harus dilaksanakan masyarakat secara patuh kepada negara. Direktorat Jenderal Pajak berwenang menetapkan pajak secara jabatan jika dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) adalah tidak benar atau tidak lengkap. Pada umumnya penetapan pajak secara jabatan adalah jauh lebih besar jumlah perkiraan Wajib Pajak pada waktu mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT). Oleh karena itu Wajib Pajak merasa keberatan atas pajak yang dikenakan terhadapnya. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan keberatannya berdasarkan pasal 25 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan. Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah pajak dan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dalam pengajuan tersebut Wajib Pajak hanya boleh mengajukan satu keberatan untuk setiap satu jenis pajak dan satu tahun pajak dalam jangka waktu tiga bulan sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Terutang dan Surat Ketetapan Pajak oleh Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya. Apabila surat tersebut memenuhi syarat sebagai Surat Keberatan Wajib Pajak akan menerima tanda penerimaan surat oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pos, apabila Surat Keberatan Wajib Pajak tidak memenuhi syarat, maka Wajib Pajak diberi waktu untuk memperbaikinya dihitung sejak diterimanya surat berikutnya yang memenuhi syarat sebagai Surat Keberatan. Dalam hal Wajib Pajak merasa kurang puas terhadap keputusan keberatan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak, maka Wajib Pajak diberi kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan keberatan diterima. Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan penagihan pajak. Dari uraian diatas penulis ingin mengetahui tata cara pengajuan keberatan sampai dilakukannya banding oleh Wajib Pajak. Sebagai salah satu syarat dalam rangka penyusunan tugas akhir, Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM) adalah suatu metode untuk mempraktikkan teori yang selama ini diperoleh di bangku perkuliahan pada kondisi dilapangan yang sebenarnya. Diharapkan PKLM ini dapat memberikan pengetahuan yang praktis mengenai lingkungan kerja beserta aspekaspek perpajakan yang terdapat didalamnya khususnya tentang keberatan dan banding, maka penulis ingin mencoba menulis laporan Tugas Akhir dengan judul “Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding Oleh Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota”en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleTata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding Oleh Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kotaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM092600072
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages66 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record