Show simple item record

dc.contributor.advisorSujarwo
dc.contributor.advisorSinaga, Aman.A.
dc.contributor.authorSimbolon, Bernadette
dc.date.accessioned2022-11-17T01:48:15Z
dc.date.available2022-11-17T01:48:15Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61051
dc.description.abstractBerdasarkan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengacu pada Pasal 1 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Definisi pajak tersebut merupakan deskripsi dari pembayaran pajak yang merupakan perwujudan kewajiban kenegaraan dan peran serta masyarakat selaku Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan pada sektor perpajakan, dukungan serta peran aktif masyarakat sebagai warga negara sangat dibutuhkan, mengingat masyarakat merupakan peran utama sebagai Wajib Pajak yang merupakan faktor yang vital terwujudnya pendapatan pajak yang optimal. Sistem perpajakan di Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan, yakni dilakukannya reformasi dan modernisasi. Reformasi pertama kalinya dilakukan pada tahun 1984, yakni dengan melakukan perubahan dan pembaharuan atas peraturan perpajakan yang ada saat itu. Berdasarkan pembaharuan tersebut telah dilakukan perubahan sistem pemungutan pajak, yang sebelumnya Official Assessment System menjadi Self Assessment System. Yang dimaksud dengan Official Assessment System ialah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak, sedangkan Self Assessment System ialah Suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang dengan kata lain masyarakat diberi kepercayaan untuk dapat menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang sedangkan fiskus (pemerintah) berfungsi sebagai pengawas. Selain itu perubahan yang mendasar lagi ialah di bidang organisasi dan pelayanan yaitu perubahan fungsi dan penamaan kantor pajak. Dulu kantor instansi ini bernama Kantor Inspeksi Pajak (KIP) sekarang diubah menjadi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Bila sebelumnya institusi perpajakan terkesan inspektif terhadap masyarakat maka dengan perubahan sekarang lebih mengedepankan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Aspek pelayanan lebih terasa lagi dalam program modernisasi perpajakan, yakni pembentukan Kantor Pelayanan Pajak yang modern dengan 3 (tiga) model yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama. Inti dari reformasi dan modernisasi Kantor Pelayanan Pajak ialah pembaharuan sistem pelayanan, agar wajib pajak merasa nyaman dan mudah melakukan kewajiban perpajakannya. Salah satu contohnya ialah wajib pajak dapat mengajukan Surat Permohonan Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Impor di KPP agar wajib pajak tersebut dibebaskan dari pembayaran atau tidak dipungut pajak. Surat Keterangan Bebas merupakan salah satu penerapan sistem administrasi perpajakan modern yang landasan hukumnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Disini penulis ingin mengetahui bagaimana proses pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor tersebut, sehingga penulis menyusunnya dalam tugas akhir yang berjudul “Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern pada Proses Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang Bersifat Strategis di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan”.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titlePenerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern pada Proses Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang Bersifat Strategis di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan.en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM102600065
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages60 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record