dc.description.abstract | Berdasarkan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengacu pada Pasal 1 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Definisi pajak tersebut merupakan deskripsi dari pembayaran pajak yang merupakan
perwujudan kewajiban kenegaraan dan peran serta masyarakat selaku Wajib Pajak
untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk
pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan pada sektor perpajakan,
dukungan serta peran aktif masyarakat sebagai warga negara sangat dibutuhkan,
mengingat masyarakat merupakan peran utama sebagai Wajib Pajak yang merupakan
faktor yang vital terwujudnya pendapatan pajak yang optimal. Sistem perpajakan di Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan,
yakni dilakukannya reformasi dan modernisasi. Reformasi pertama kalinya dilakukan
pada tahun 1984, yakni dengan melakukan perubahan dan pembaharuan atas
peraturan perpajakan yang ada saat itu. Berdasarkan pembaharuan tersebut telah dilakukan perubahan sistem
pemungutan pajak, yang sebelumnya Official Assessment System menjadi Self
Assessment System. Yang dimaksud dengan Official Assessment System ialah suatu
sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak, sedangkan Self Assessment System ialah Suatu sistem pemungutan pajak yang
memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak
yang terutang dengan kata lain masyarakat diberi kepercayaan untuk dapat
menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak
yang terutang sedangkan fiskus (pemerintah) berfungsi sebagai pengawas.
Selain itu perubahan yang mendasar lagi ialah di bidang organisasi dan
pelayanan yaitu perubahan fungsi dan penamaan kantor pajak. Dulu kantor instansi
ini bernama Kantor Inspeksi Pajak (KIP) sekarang diubah menjadi Kantor Pelayanan
Pajak (KPP). Bila sebelumnya institusi perpajakan terkesan inspektif terhadap
masyarakat maka dengan perubahan sekarang lebih mengedepankan fungsi pelayanan
kepada masyarakat. Aspek pelayanan lebih terasa lagi dalam program modernisasi
perpajakan, yakni pembentukan Kantor Pelayanan Pajak yang modern dengan 3 (tiga)
model yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama. Inti dari reformasi dan modernisasi Kantor Pelayanan Pajak ialah
pembaharuan sistem pelayanan, agar wajib pajak merasa nyaman dan mudah
melakukan kewajiban perpajakannya. Salah satu contohnya ialah wajib pajak dapat
mengajukan Surat Permohonan Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atas Impor di KPP agar wajib pajak tersebut dibebaskan dari pembayaran atau tidak
dipungut pajak.
Surat Keterangan Bebas merupakan salah satu penerapan sistem administrasi
perpajakan modern yang landasan hukumnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Disini penulis ingin mengetahui bagaimana proses pemberian Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor tersebut, sehingga penulis
menyusunnya dalam tugas akhir yang berjudul “Penerapan Sistem Administrasi
Perpajakan Modern pada Proses Pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang Bersifat Strategis di Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Medan Belawan”. | en_US |