dc.description.abstract | Pajak merupakan suatu sumber pendapatan negara yang nantinya digunakan
untuk memenuhi kebutuhan negara. Tata cara pemungutan pajak juga telah diatur
oleh pemerintah dengan tidak memberatkan bagi rakyat yang nantinya disebut
sebagai subjek dan objek pajak. Untuk penerimaan dalam negeri dibagi dalam dua golongan, yaitu :
penerimaan dari minyak dan gas bumi dan pungutan berupa pajak. Diantara sekian banyak pajak yang dipungut oleh pemerintah, salah satunya
adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan ini pemungutannya dilaksanakan oleh
pemerintah pusat khususnya Direktorat Jendral Pajak. Pajak penghasilan terhadap
subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Pajak penghasilan adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah atas
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima dari Indonesia maupun luar
Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib
pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Sebagai konsekuensi adanya kewajiban masyarakat untuk membayar pajak
adalah banyaknya wajib pajak yang tidak mematuhi kewajibannya, karena masih ada
wajib pajak yang tidak membayar pajak penghasilan orang pribadi sampai tanggal
jatuh tempo pembayaran. Adanya keterlambatan tersebut mengakibatkan timbulnya
sanksi-sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak oleh aparat perpajakan. Untuk
menghindari hal-hal yang demikian, wajib pajak harus mengetahui mekanisme
pelaksanaan pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan orang pribadi sehingga
dapat dipastikan wajib pajak melaksanakn kewajiban perpajakan sesuai peraturanperaturan yang berlaku agar terlaksana dengan tertib dan terkendali. Maka dari itu, dengan diadakannya Praktik Kerja Lapangan Mandiri
(PKLM), penulis ingin mengetahui seberapa jauh peranan dan tingkat kesadaran
masyarakat dalam pembayaran pajak tersebut, sehingga dalam Praktik Kerja
Lapangan Mandiri (PKLM) ini penulis ingin mengetahui dan menyampaikan serta
melaporkan situasi yang ada pada instansi pemerintah yang bersangkutan khususnya
pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan dengan judul sebagai
berikut,“Pelaksanaan Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh)
Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan”. | en_US |