Show simple item record

dc.contributor.advisorTrimurni, Februati
dc.contributor.advisorAli, Muhamad
dc.contributor.authorSinaga, Aleksander
dc.date.accessioned2022-11-17T02:09:34Z
dc.date.available2022-11-17T02:09:34Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61066
dc.description.abstractPajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat memberikan peranan dan sumbangan yang berarti bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran negara. Demikian pentingnya pajak bagi negara, maka pemungutannya didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 huruf (a), bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang. Dalam melaksanakan pemugutan pajak dari masyarakat, salah pajak yang dipungut oleh Pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Pertambahan Nilai yaitu Pajak Langsung yang pada akhirnya dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai terdapat Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK). Pajak Masukan adalah Pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan pembelian terhadap Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sedangkan Pajak Keluaran adalah Pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak melakukan penjualan terhadap Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Perusahaan atau Pengusaha yang baru berdiri akan banyak melakukan pengeluaran untuk menjalankan usaha, biasanya pada awal-awal tahun belum memperoleh hasil keuntungan atas usahanya. Perusahaan dalam kondisi demikian tentunya belum memiliki PPN Keluaran dan terhutang PPN, melainkan banyak PPN masukan yang dapat dikreditkan sehingga menyebabkan posisi Surat Pemberitahuan (SPT) PPN Lebih bayar. Dalam hal tersebut PKP yang belum berproduksi memiliki fasilitas agar dapat melakukan permohonan pengembalian (restitusi) atas PPN masukan dari barang-barang modal tersebut. Salah satu bentuk pelayanan yang diatur di dalam Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan adalah Pelayanan terhadap Permohonan Pengembalian Kelebihan Pajak, khususnya Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kualitas pelayanan sebagai wujud kepuasan wajib pajak diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 dan dijabarkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan. Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan masyarakat atau para pemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Kementerian Keuangan. Sesuai dengan fungsi pajak reguler yaitu alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Pelayanan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pengendalian di bidang ekonomi oleh pemerintah sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan hal-hal yang telah dijelaskan di atas maka penulis tertarik untuk membuat laporan Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM) dengan judul: Mekanisme Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Baraten_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleMekanisme Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Baraten_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM102600060
dc.identifier.nidnNIDN0012026602
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages63 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record