dc.description.abstract | Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat memberikan peranan dan
sumbangan yang berarti bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran negara. Demikian
pentingnya pajak bagi negara, maka pemungutannya didasarkan pada ketentuan
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 huruf (a), bahwa segala pajak untuk keperluan
negara berdasarkan Undang-Undang. Dalam melaksanakan pemugutan pajak dari masyarakat, salah pajak yang
dipungut oleh Pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak
Pertambahan Nilai yaitu Pajak Langsung yang pada akhirnya dibebankan atau
dilimpahkan kepada orang lain. Dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai terdapat
Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK). Pajak Masukan adalah Pajak yang
dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan pembelian terhadap
Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sedangkan Pajak Keluaran adalah Pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak melakukan penjualan
terhadap Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Perusahaan atau Pengusaha yang baru berdiri akan banyak melakukan
pengeluaran untuk menjalankan usaha, biasanya pada awal-awal tahun belum
memperoleh hasil keuntungan atas usahanya. Perusahaan dalam kondisi demikian tentunya belum memiliki PPN Keluaran
dan terhutang PPN, melainkan banyak PPN masukan yang dapat dikreditkan sehingga
menyebabkan posisi Surat Pemberitahuan (SPT) PPN Lebih bayar. Dalam hal
tersebut PKP yang belum berproduksi memiliki fasilitas agar dapat melakukan
permohonan pengembalian (restitusi) atas PPN masukan dari barang-barang modal
tersebut. Salah satu bentuk pelayanan yang diatur di dalam Standard Operating
Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan adalah Pelayanan terhadap
Permohonan Pengembalian Kelebihan Pajak, khususnya Pengembalian Kelebihan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kualitas pelayanan sebagai wujud kepuasan wajib pajak diatur oleh
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 dan
dijabarkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010
tanggal 15 Juli 2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan
Unggulan Bidang Perpajakan. Standar Prosedur Operasi (Standard Operating
Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan adalah kegiatan atau
rangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan
eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk
kepentingan masyarakat atau para pemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau
pelayanan administratif yang disediakan oleh Kementerian Keuangan. Sesuai dengan fungsi pajak reguler yaitu alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Pelayanan tersebut bertujuan
untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pengendalian di bidang ekonomi oleh
pemerintah sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan hal-hal yang telah dijelaskan di atas maka penulis tertarik untuk
membuat laporan Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM) dengan judul: Mekanisme Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat | en_US |