Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Diterima Pegawai Tetap di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan
View/ Open
Date
2013Author
Alvyonita, Della
Advisor(s)
Rosmiani
Lubis, Irwansyah
Metadata
Show full item recordAbstract
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki
kontribusi untuk menunjang pembangunan yang sedang dilaksanakan bangsa
Indonesia. Ini ditunjukkan dengan adanya peningkatan penerimaan pajak setiap
tahunnya. Di samping itu, kesadaran akan kewajiban wajib pajak juga meningkat. Peran pajak yang sangat dominan sebagai penerimaan negara, membuat
Direktorat Jenderal Pajak melakukan perubahan agar dapat memberikan kemudahan
bagi Wajib Pajak (WP) untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Perubahan
pertama dilakukan pada tahun 1984. Pada tahun tersebut terjadi perubahan sistem
pemungutan pajak, yaitu dari official assessment system menjadi self assessment
system. Official assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang kepada pemerintah dalam hal ini fiskus untuk menentukan besarnya pajak
yang terutang. Ciri-ciri dari official assessment system ini adalah wewenang untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang berada pada pemerintah (fiskus), Wajib
Pajak (WP) bersifat pasif, hutang pajak timbul setelah dikeluarkan Surat Ketetapan
Pajak oleh pemerintah (fiskus). Self assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang memberi
wewenang wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap
tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dalam sistem ini, inisiatif serta kegiatan menghitung dan memungut pajak
sepenuhnya berada di tangan wajib pajak. Wajib pajak dianggap mampu menghitung
pajak, mampu memahami undang-undang perpajakan yang sedang berlaku, dan
mempunyai kejujuran yang tinggi, serta menyadari akan pentingnya membayar pajak.
Oleh karena itu, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung sendiri pajak yang
terutang, memperhitungkan sendiri pajak yang terutang, menyetor atau membayar
sendiri pajak yang terutang dan melaporkan sendiri pajak terutangnya melalui Surat
Pemberitahuan (SPT). Dengan demikian, berhasil atau tidaknya pelaksanaan
pemungutan pajak banyak tergantung pada kesadaran wajib pajak sendiri. Dalam praktiknya, banyak pegawai yang tidak mau penghasilannya dipotong
oleh perusahaan atau pemberi kerja. Pegawai tersebut menganggap bahwa pajak
tersebut seharusnya dihitung, dipotong, dan dibayar oleh pemberi kerja sesuai dengan
sistem self assessment. Di samping itu para pegawai juga tidak percaya apakah pajak
penghasilan akan disetor atau telah disetor oleh perusahaan sebagai pemotong pajak.
Dari kenyataan ini maka penulis merasa tertarik untuk mempelajari,
memahami, dan mendalami bagaimana upaya dalam meningkatkan penerimaan Pajak
Penghasilan pasal 21 yang diterima oleh pegawai tetap yang terdaftar di Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Belawan. Melalui Praktik Kerja Lapangan
Mandiri (PKLM) mahasiswa dihadapkan pada pokok permasalahan secara langsung
dengan kenyataan di lapangan tempat PKLM dilaksanakan. Maka judul yang
diberikan penulis untuk laporan ini yaitu “Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Diterima Pegawai Tetap Di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan”.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]