Politik dan Lingkungan (Studi Kasus: Implementasi Perjanjian Protokol Kyoto dalam Mengatasi Masalah Perubahan Iklim di Indonesia)
View/ Open
Date
2007Author
Tobing, Emma Rika Fitri Sanda
Advisor(s)
Kesuma, Indra
Metadata
Show full item recordAbstract
Upaya mengatasi perubahan iklim telah dilakukan melalui konvensi perubahan
iklim dalam KTT (UNFCC/ United Nation Framework on Climate Change), pada
bulan Juni tahun 1992 di Rio de Janeiro Brasil yang lalu, dan Indonesia telah
meratifikasinya melalui Undang-undang No.6 tahun 1994, tetapi sampai saat ini
konvensi ini belum dirasakan manfaatnya, hingga dilanjutkan dengan Perjanjian
Protokol Kyoto. Prinsip dan tujuan konvensi ini tertelan oleh ramainya pembicaraan
tentang Perjanjian Protokol Kyoto yang banyak menarik perhatian publik. Perjanjian
Protokol Kyoto jauh lebih mengikat anggota-anggota peserta secara hukum, seperti
biasa Indonesia dengan mudah telah meratifikasinya melalui Undang-undang No.17
tahun 2004, dalam perjanjian ini setiap peserta di klasifikasikan kewajibannya untuk
menurunkan emisi. Yang menjadi rumusan bagaimana perjanjian Perjanjian Protokol
Kyoto diimplementasikan di Indonesia. Penulisan ini dilakukan dengan menggunakan
metode penelitian Deskriptif Analisis dengan pendekatan kualitatif.
Yang menjadi tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui melalui apa
perjanjian Perjanjian Protokol Kyoto dapat diimplementasikan di Indonesia dalam
upaya mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di atmosfer untuk mencegah
terjadinya perubahan iklim sebagai masalah global. Dalam hubungan
internasionalnya partisipasi negara diharapkan untuk dapat mendukung terlaksananya
perjanjian. Untuk mendukung good environmental governance, ada tiga pilar lain
yang harus dikembangkan: transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. pengagendaan
visi lingkungan dalam bentuk pembangunan berkelanjutan menjadi hal yang mutlak
segera dilakukan dengan memperhatikan pilar pembangunan berkelanjutan Ekonomi,
Sosial, dan Lingkungan.
Perjanjian Protokol Kyoto di Indonesia di Implementasikan melalui
mekanismenya yang ketiga yaitu Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean
Development Mechanism). Dalam mekanisme ini negara-negara berkembang dapat
ikut berpartisipasi mengurangi emisi, penjualan emisi yang dilakukan di negara maju
juga dapat dilakukan di negara berkembang seperti Indonesia. Dengan meratifikasi
implementasi CDM ini melalui Undang-undang No.17 tahun 2004 secara tidak
langsung Indonesia telah ikut dalam aktivitas perdagangan emisi internasional.
Collections
- Undergraduate Theses [1048]