Show simple item record

dc.contributor.advisorKesuma, Indra
dc.contributor.authorTobing, Emma Rika Fitri Sanda
dc.date.accessioned2022-11-17T02:14:33Z
dc.date.available2022-11-17T02:14:33Z
dc.date.issued2007
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61073
dc.description.abstractUpaya mengatasi perubahan iklim telah dilakukan melalui konvensi perubahan iklim dalam KTT (UNFCC/ United Nation Framework on Climate Change), pada bulan Juni tahun 1992 di Rio de Janeiro Brasil yang lalu, dan Indonesia telah meratifikasinya melalui Undang-undang No.6 tahun 1994, tetapi sampai saat ini konvensi ini belum dirasakan manfaatnya, hingga dilanjutkan dengan Perjanjian Protokol Kyoto. Prinsip dan tujuan konvensi ini tertelan oleh ramainya pembicaraan tentang Perjanjian Protokol Kyoto yang banyak menarik perhatian publik. Perjanjian Protokol Kyoto jauh lebih mengikat anggota-anggota peserta secara hukum, seperti biasa Indonesia dengan mudah telah meratifikasinya melalui Undang-undang No.17 tahun 2004, dalam perjanjian ini setiap peserta di klasifikasikan kewajibannya untuk menurunkan emisi. Yang menjadi rumusan bagaimana perjanjian Perjanjian Protokol Kyoto diimplementasikan di Indonesia. Penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian Deskriptif Analisis dengan pendekatan kualitatif. Yang menjadi tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui melalui apa perjanjian Perjanjian Protokol Kyoto dapat diimplementasikan di Indonesia dalam upaya mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di atmosfer untuk mencegah terjadinya perubahan iklim sebagai masalah global. Dalam hubungan internasionalnya partisipasi negara diharapkan untuk dapat mendukung terlaksananya perjanjian. Untuk mendukung good environmental governance, ada tiga pilar lain yang harus dikembangkan: transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. pengagendaan visi lingkungan dalam bentuk pembangunan berkelanjutan menjadi hal yang mutlak segera dilakukan dengan memperhatikan pilar pembangunan berkelanjutan Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan. Perjanjian Protokol Kyoto di Indonesia di Implementasikan melalui mekanismenya yang ketiga yaitu Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism). Dalam mekanisme ini negara-negara berkembang dapat ikut berpartisipasi mengurangi emisi, penjualan emisi yang dilakukan di negara maju juga dapat dilakukan di negara berkembang seperti Indonesia. Dengan meratifikasi implementasi CDM ini melalui Undang-undang No.17 tahun 2004 secara tidak langsung Indonesia telah ikut dalam aktivitas perdagangan emisi internasional.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPerjanjian Protokol Kyotoen_US
dc.subjectPolitik Lingkunganen_US
dc.subjectHubungan Internasionalen_US
dc.titlePolitik dan Lingkungan (Studi Kasus: Implementasi Perjanjian Protokol Kyoto dalam Mengatasi Masalah Perubahan Iklim di Indonesia)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM040906067
dc.identifier.nidnNIDN0006037901
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI67201#Ilmu Politik
dc.description.pages119 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record