dc.description.abstract | Pajak merupakan suatu fenomena menarik dalam kehidupan masyarakat dan
negara saat ini. Dimana pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar dan
paling diandalkan. Penerimaan negara dari sektor perpajakan mencapai 77,95% dari
total penerimaan negara, dan terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini dapat dilihat
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dimana rencana pendapatan negara
dari sektor pajak terus mengalami peningkatan. Pendapatan negara dari sektor pajak
inilah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan nasional yang
sedang berjalan. Kedepan kontribusi penerimaan pajak diharapkan terus meningkat
seiring dengan meningkatnya kebutuhan negara serta untuk mewujudkan kemandirian
ekonomi yang dicanangkan pemerintah. Dalam Perpajakan kita mengenal beberapa jenis pajak yang salah satunya adalah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah
satu jenis pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat. PPN juga
tergolong sebagai Pajak Objektif yaitu pajak yang pengenaannya didasarkan pada
objek pajak, baik objek pajak berupa benda ataupun objek pajak lainnya. Dalam
kelompok pajak objektif ini, PPN termasuk ke dalam pajak yang dipungut karena
perbuatan yang menyebabkan adanya lalulintas barang. Menurut Undang-undang
Pajak Pertambahan Nilai 1984, perbuatan yang menimbulkan hutang PPN adalah
suatu penyerahan. PPN dibebankan kepada semua konsumen, tanpa memandang
siapakah konsumen yang akan menanggung pajak. Dalam pelaksanaan mekanisme pengkreditan PPN, yaitu antara pajak yang
dipungut dengan yang dibayar dapat timbul selisih pajak kurang bayar atau lebih bayar. Selisih pajak kurang bayar adalah dimana Pajak Masukan (pajak yang dibayar)
lebih kecil dari Pajak Keluaran (pajak yang dipungut). Sebaliknya, dikatakan lebih
bayar berarti Pajak Masukan (pajak yang dibayar) lebih besar dari Pajak Keluaran
(pajak yang dipungut) pada waktu penyerahan. Maka, atas kelebihan pembayaran
PPN tersebut, PKP memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengembalian atau
yang disebut dengan restitusi. Karena selain memiliki kewajiban, Wajib Pajak juga
memiliki hak perpajakan. Salah satunya adalah mengajukan permohonan restitusi. Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk mencoba melakukan penelitian
dan menuangkan hasilnya dalam sebuah laporan Praktik Kerja Lapangan Mandiri
dengan judul Mekanisme Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam | en_US |