Pemotongan, Pemungutan, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Pembelian Barang Di Biro Pusat Administrasi Universitas Sumatera Utara
View/ Open
Date
2013Author
Nurfajar, Emir
Advisor(s)
Lubis, Arifin
Edward
Metadata
Show full item recordAbstract
Dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2007 disebutkan, “pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat”.
Pajak sebagai sumber penerimaan negara terdiri atas pajak pusat dan
pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat
yang dalam hal ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan,
terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Barang mewah (PPN dan PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas sektor
perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai salah satu dari jenis pajak, dan
untuk memaksimalkan penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) aparatur
pajak harus melayani dan memberikan pengetahuan yang cukup untuk wajib
pajak, dengan itu wajib pajak diharapkan dapat memenuhi kewajibannya sebagai
Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau jika belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena
Pajak (PKP), mau mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Yang
dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya.
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan
Jasa Kena Pajak sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis
barang dan jenis jasa yang diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Karena menyadari pentingnya memahami makanisme pemungutan,
pemotongan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka untuk
memaksimalkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai salah satu
sumber penerimaan negara, Penulis tertarik untuk membahas dalam Laporan
Praktik Kerja Lapangan Mandiri dengan judul “Pemotongan, Pemungutan, Dan
Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Pembelian Barang Di Biro
Pusat Administrasi Universitas Sumatera Utara”.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]