• Login
    View Item 
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Social Sciences and Political Science
    • Diploma Papers (Taxes)
    • View Item
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Social Sciences and Political Science
    • Diploma Papers (Taxes)
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pemotongan, Pemungutan, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Pembelian Barang Di Biro Pusat Administrasi Universitas Sumatera Utara

    View/Open
    fulltext (651.6Kb)
    Date
    2013
    Author
    Nurfajar, Emir
    Advisor(s)
    Lubis, Arifin
    Edward
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2007 disebutkan, “pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat”. Pajak sebagai sumber penerimaan negara terdiri atas pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yang dalam hal ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang mewah (PPN dan PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai salah satu dari jenis pajak, dan untuk memaksimalkan penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) aparatur pajak harus melayani dan memberikan pengetahuan yang cukup untuk wajib pajak, dengan itu wajib pajak diharapkan dapat memenuhi kewajibannya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau jika belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), mau mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa yang diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Karena menyadari pentingnya memahami makanisme pemungutan, pemotongan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka untuk memaksimalkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai salah satu sumber penerimaan negara, Penulis tertarik untuk membahas dalam Laporan Praktik Kerja Lapangan Mandiri dengan judul “Pemotongan, Pemungutan, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Pembelian Barang Di Biro Pusat Administrasi Universitas Sumatera Utara”.
    URI
    https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61103
    Collections
    • Diploma Papers (Taxes) [1113]

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara - 2025

    Universitas Sumatera Utara

    Perpustakaan

    Resource Guide

    Katalog Perpustakaan

    Journal Elektronik Berlangganan

    Buku Elektronik Berlangganan

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit Date

    My Account

    LoginRegister

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara - 2025

    Universitas Sumatera Utara

    Perpustakaan

    Resource Guide

    Katalog Perpustakaan

    Journal Elektronik Berlangganan

    Buku Elektronik Berlangganan

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV