Show simple item record

dc.contributor.advisorLubis, Arifin
dc.contributor.advisorEdward
dc.contributor.authorNurfajar, Emir
dc.date.accessioned2022-11-17T02:34:54Z
dc.date.available2022-11-17T02:34:54Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61103
dc.description.abstractDalam Undang-Undang No. 28 tahun 2007 disebutkan, “pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat”. Pajak sebagai sumber penerimaan negara terdiri atas pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yang dalam hal ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang mewah (PPN dan PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai salah satu dari jenis pajak, dan untuk memaksimalkan penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) aparatur pajak harus melayani dan memberikan pengetahuan yang cukup untuk wajib pajak, dengan itu wajib pajak diharapkan dapat memenuhi kewajibannya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau jika belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), mau mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa yang diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Karena menyadari pentingnya memahami makanisme pemungutan, pemotongan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka untuk memaksimalkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai salah satu sumber penerimaan negara, Penulis tertarik untuk membahas dalam Laporan Praktik Kerja Lapangan Mandiri dengan judul “Pemotongan, Pemungutan, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Pembelian Barang Di Biro Pusat Administrasi Universitas Sumatera Utara”.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titlePemotongan, Pemungutan, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Pembelian Barang Di Biro Pusat Administrasi Universitas Sumatera Utaraen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM102600081
dc.identifier.nidnNIDN0001015614
dc.identifier.nidnNIDN0021095502
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages60 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record