Implementasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031
View/ Open
Date
2014Author
Sirait, Reina Gerlish
Advisor(s)
Rangkuti, M Ridwan
Metadata
Show full item recordAbstract
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Medan Tahun 2011-2031 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang. Dengan adanya Perda ini sangat membantu Pemerintah
Daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri untuk mewujudkan ruang yang aman,
nyaman, produktif dan berkelanjutan serta mempunyai daya saing dan daya tarik sebagai
daerah tujuan investasi serta pembangunan kota berbasis ekonomi di sektor perdagangan dan
jasa, pariwisata serta industri yang berwawasan lingkungan. Berdasarkan Peraturan Menteri
Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Pemetaan Ruang Daerah, Badan
Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) merupakan badan koordinasi pelaksana Perda
ini khususnya di Kota Medan. BKPRD ini dibentuk untuk mensinergiskan dan
mensinkronkan pelaksanaan Perda ini. penelitian ini bertujuan untuk melihat implementasi
Perda ini melalui BKPRD Kota Medan.
Dalam penelitian ini, metodologi penelitian yang digunakan penulis adalah metode
penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan metode analisis
kualitatif, dengan maksud untuk memusatkan perhatian terhadap masalah-masalah atau
fenomena-fenomena yang ada pada saat penelitian dilakukan. Informan kunci penelitian
adalah Kepala Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kota Medan. Sedangkan informan utama adalah Kepala Sub Bidang
Bina Program Tata Ruang dan Tata Bangunan serta Kepala Bidang AMDAL Badan
Lingkungan Hidup Kota Medan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah BKPRD Kota Medan selaku badan koordinassi
dalam mengimplementasikan Perda RTRW ini telah melaksanakan tugasnya dengan cukup
baik karena sesuai dengan yang telah ditetapkan. Walaupun terdapat kekurangan di beberapa
variabel seperti disposisi, sumber daya manusia, dan struktur birokrasinya. Namun BKPRD
ini harus tetap ada karena Perda RTRW ini bersifat multisektor, multifungsi, dan
multidimensi sehingga membutuhkan badan koordinasi yang mampu memfasilitasi untuk
menjaga kerjasama dan kesinergisan daripada pelaksanaan Perda ini dalam perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Collections
- Undergraduate Theses [1933]