Show simple item record

dc.contributor.advisorRangkuti, M Ridwan
dc.contributor.authorSirait, Reina Gerlish
dc.date.accessioned2022-11-17T02:38:06Z
dc.date.available2022-11-17T02:38:06Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61109
dc.description.abstractPeraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dengan adanya Perda ini sangat membantu Pemerintah Daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan serta mempunyai daya saing dan daya tarik sebagai daerah tujuan investasi serta pembangunan kota berbasis ekonomi di sektor perdagangan dan jasa, pariwisata serta industri yang berwawasan lingkungan. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Pemetaan Ruang Daerah, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) merupakan badan koordinasi pelaksana Perda ini khususnya di Kota Medan. BKPRD ini dibentuk untuk mensinergiskan dan mensinkronkan pelaksanaan Perda ini. penelitian ini bertujuan untuk melihat implementasi Perda ini melalui BKPRD Kota Medan. Dalam penelitian ini, metodologi penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan metode analisis kualitatif, dengan maksud untuk memusatkan perhatian terhadap masalah-masalah atau fenomena-fenomena yang ada pada saat penelitian dilakukan. Informan kunci penelitian adalah Kepala Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Medan. Sedangkan informan utama adalah Kepala Sub Bidang Bina Program Tata Ruang dan Tata Bangunan serta Kepala Bidang AMDAL Badan Lingkungan Hidup Kota Medan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah BKPRD Kota Medan selaku badan koordinassi dalam mengimplementasikan Perda RTRW ini telah melaksanakan tugasnya dengan cukup baik karena sesuai dengan yang telah ditetapkan. Walaupun terdapat kekurangan di beberapa variabel seperti disposisi, sumber daya manusia, dan struktur birokrasinya. Namun BKPRD ini harus tetap ada karena Perda RTRW ini bersifat multisektor, multifungsi, dan multidimensi sehingga membutuhkan badan koordinasi yang mampu memfasilitasi untuk menjaga kerjasama dan kesinergisan daripada pelaksanaan Perda ini dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectImplementasien_US
dc.subjectPeraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011en_US
dc.subjectRencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031en_US
dc.titleImplementasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM100903031
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI63201#Ilmu Administrasi Publik
dc.description.pages132 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record