dc.description.abstract | Birokrasi kerapsekali dilanda berbagai patologi birokrasi yang sangat polemik.
Adapun salah satu penyakit yang menjamur hingga saat ini yaitu penyakit parkinsonian,
yaitu penyakit birokrasi dimana struktur birokrasi semakin membesar tanpa terkendali
dengan tugas dan fungsi yang sedikit. Dalam perwujudan sebuah organisasi yang efektif
dan efisien seperti menuju good governance yang diidam-idamkan oleh semua pihak
selama ini, pemerintah melakukan perbaikan di tubuh birokrasi dengan beberapa cara.
Salah satu cara yang digunakan untuk mengatasi patologi parkinsonian birokrasi
tersebut adalah dengan restrukturisasi. Restrukturisasi ini dilakukan dengan
dikeluarkannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Untuk
melihat sejauh mana PP No. 41 tahun 2007 tersebut membantu birokrasi melakukan
restrukturisasi, maka penulis memilih Pemerintah Kota Medan sebagai subjek
penelitian.
Untuk memperoleh deskriptif tentang implementasi PP No. 41 Tahun 2007 ini di
Kota Medan, maka penulis melakukan penelitian di Kantor Walikota Medan.
Melakukan wawancara mendalam dan focus discussion group (FGD) dengan para
informan yang berada di Bagian Organisasi dan Tatalaksana Kota Medan, Bagian
Kepegwaian Daerah, Bappeda dan juga dengan pengamat politik.
Untuk memudahkan penulis menjabarkan tentang implementasi dari PP No. 41
Tahun 2007 ini, maka penulis melakukan analisa data implementasi dengan
menggunakan model implementasi Meter dan Horn. Dimana dalam implementasi
sebuah kebijakan yang berasal dari pemerintah maka ada beberapa hal yang perlu dilihat
yaitu badan yang terstruktur sebagai eksekutor kebijakan, standar kebijakan yang
merupakan rincian tujuan dari kebijakan tersebut, sumber daya kebijakan berupa dana
pendukung implementasi, komunikasi inter organisasi, karakteristik pelaksanaan,
kondisi sosial ekonomi, dan sikap pelaksanaan dalam memahami kebijakan.
Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa struktur organisasi perangkat daerah
Kota Medan banyak yang berubah. Sebelumnya dinas yang terdiri dari 21 sekarang
menjadi 18 dinas, selain itu banyaknya struktur yang kemudian dihapuskan membuat
Pemerintah kota Medan harus menonjobkan pejabatnya. Walaupun pada dasarnya
tujuan PP No.41 Tahun 2007 untuk mewujudkan struktur yang ramping di Kota Medan
telah tercapai, namun masih saja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh
pemerintah. Yaitu permasalahan birokrasi bukan hanya berasal dari struktur saja, masih
ada beberapa patologi lain seperti penyediaan SDM yang berkualitas dengan demikian
pengharusan akan pelaksanaan PP No. 41 Tahun 2007 di seluruh Indonesia perlu
dipertimbangkan kembali. | en_US |