Show simple item record

dc.contributor.advisorSembiring, Robinson
dc.contributor.authorPakpahan, Ony Yusnidar
dc.date.accessioned2022-11-17T02:43:58Z
dc.date.available2022-11-17T02:43:58Z
dc.date.issued2010
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61126
dc.description.abstractBirokrasi kerapsekali dilanda berbagai patologi birokrasi yang sangat polemik. Adapun salah satu penyakit yang menjamur hingga saat ini yaitu penyakit parkinsonian, yaitu penyakit birokrasi dimana struktur birokrasi semakin membesar tanpa terkendali dengan tugas dan fungsi yang sedikit. Dalam perwujudan sebuah organisasi yang efektif dan efisien seperti menuju good governance yang diidam-idamkan oleh semua pihak selama ini, pemerintah melakukan perbaikan di tubuh birokrasi dengan beberapa cara. Salah satu cara yang digunakan untuk mengatasi patologi parkinsonian birokrasi tersebut adalah dengan restrukturisasi. Restrukturisasi ini dilakukan dengan dikeluarkannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Untuk melihat sejauh mana PP No. 41 tahun 2007 tersebut membantu birokrasi melakukan restrukturisasi, maka penulis memilih Pemerintah Kota Medan sebagai subjek penelitian. Untuk memperoleh deskriptif tentang implementasi PP No. 41 Tahun 2007 ini di Kota Medan, maka penulis melakukan penelitian di Kantor Walikota Medan. Melakukan wawancara mendalam dan focus discussion group (FGD) dengan para informan yang berada di Bagian Organisasi dan Tatalaksana Kota Medan, Bagian Kepegwaian Daerah, Bappeda dan juga dengan pengamat politik. Untuk memudahkan penulis menjabarkan tentang implementasi dari PP No. 41 Tahun 2007 ini, maka penulis melakukan analisa data implementasi dengan menggunakan model implementasi Meter dan Horn. Dimana dalam implementasi sebuah kebijakan yang berasal dari pemerintah maka ada beberapa hal yang perlu dilihat yaitu badan yang terstruktur sebagai eksekutor kebijakan, standar kebijakan yang merupakan rincian tujuan dari kebijakan tersebut, sumber daya kebijakan berupa dana pendukung implementasi, komunikasi inter organisasi, karakteristik pelaksanaan, kondisi sosial ekonomi, dan sikap pelaksanaan dalam memahami kebijakan. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa struktur organisasi perangkat daerah Kota Medan banyak yang berubah. Sebelumnya dinas yang terdiri dari 21 sekarang menjadi 18 dinas, selain itu banyaknya struktur yang kemudian dihapuskan membuat Pemerintah kota Medan harus menonjobkan pejabatnya. Walaupun pada dasarnya tujuan PP No.41 Tahun 2007 untuk mewujudkan struktur yang ramping di Kota Medan telah tercapai, namun masih saja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Yaitu permasalahan birokrasi bukan hanya berasal dari struktur saja, masih ada beberapa patologi lain seperti penyediaan SDM yang berkualitas dengan demikian pengharusan akan pelaksanaan PP No. 41 Tahun 2007 di seluruh Indonesia perlu dipertimbangkan kembali.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectPP No.41 Tahun 2007en_US
dc.subjectStruktur organisasien_US
dc.subjectimplementasien_US
dc.titleAnalisis Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 tentang Organisasi Perangkat Daerah di Kota Medan (Studi Pada Kantor Walikota Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM060903059
dc.identifier.nidnNIDN0020046003
dc.identifier.kodeprodikodeprodi:KODEPRODI63201#Ilmu Adminitrasi Publik
dc.description.pages112 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record