Peran DPRD dalam Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Studi pada DPRD Provinsi Sumatera Utara Priode 2010 – 2011) Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara/ Jl Kapten Maulana No 01 Medan
View/ Open
Date
2012Author
Siregar, Aisyaturridha
Advisor(s)
Thamrin, M Husni
Metadata
Show full item recordAbstract
Kepentingan dan aspirasi masyarakat harus dapat ditangkap oleh pemerintah
daerah maupun Dewan Perwakilanm Rakyat Daerah. Sebagai reppresentasi
perwakilan rakyat dalam struktur kelembagaan pemerintahan daerah yang
menjalankan fungsi pemerintahan yang bertujuan sebagaimana yang disebutkan
diatas. Pemerintah Daerah menjalankan fungsi pemerintahan dan DPRD
menjalankan fungsi legislasi, fungsi penganggaran (budgeting) dan fungsi
pengawasan.
Fungsi dan tugas dan kewenangan Peraturan Daerah (Perda) belum
dioptimalkan sesuai dengan tugas dan kewenangan DPRD bersama dengan
Kepala Daerah (Eksekutif) membentuk Perda. Peningkatan kemampuan DPRD
dalam merumuskan Perda ini menjadi penting karena selama ini DPRD dianggap
sebagai lembaga yang hanya melegalisir keinginan pihak eksekutif.DPRD dan
Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab yang sama mewujudkan Pemerintah
Daerah yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel dalam memberikan
pelayanan dan peningkatan kesejahteraan manusia.
Belum maksimalnya peran dan fungsi DPRD Kota Medan, dikarenakan faktorfaktor
kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), tenaga ahli yang belum tersedia
dan tatib DPRD yang terlalu detail, sehingga terkesan bertele-tele dalam
pembentukan Ranperda. Disamping itu tentu saja ada faktor pendukung dalam
kelancaran fungsi legislasi, yaitu dukungan anggaran dan sarana oleh Pemerintah
Kota Medan dan mekanisme kepartaian yang multi partai, sehingga tidak adanya
partai yang lebih dominan dalam pembentukan Ranperda.
Collections
- Undergraduate Theses [1933]