Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan Terhadap Objek Sita Pajak Oleh Jurusita Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia
View/ Open
Date
2013Author
Lingga, Wanti Sartika
Advisor(s)
Rifaldi, Oding
Metadata
Show full item recordAbstract
Berdasarkan ketepatan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagai
mana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1994,
Undang Undang No. 16 Tahun 2000 dan terahir diubah Undang-Undang No.
16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa
Pajak merupakan Kontribusi Wajib kepada Negara yang terutang oleh Orang
Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang
dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun dalam prakteknya masih banyak Wajib Pajak yang lalai atau
belum menyadari akan pentingnya pajak dan kenyataannya masih banyak
Wajib Pajak yang tidak melunasi utang pajaknya hingga pada jatuh tempo
pembayarannya. Sebagaimana diuraikan di atas, bahwa penagihan pajak
dapat dipaksakan penagihannya, sehingga kepada pihak yang tidak membayar
pajaknya akan dikeluarkan penetapan dan ketetapan sesuai dengan ketetapan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang merupakan dasar penagihan
pajak.
Penetapan dan Ketetapan Pajak diterbitkan dalam bentuk :
• Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
• Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
• Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat penetapan dan ketetapan Pajak harus dilunasi dalam jangka
waktu 30 hari atau sampai tanggal jatuh tempo sejak tanggal diterbitkan surat
penetapan dan ketetapan itu.
Apabila utang pajak tidak dilunasi oleh Wajib Pajak sampai batas
waktu yang telah ditetapkan maka terhadap Wajib Pajak dilakukan teguran
dengan menyampaikan Surat Teguran. Jangka waktu penerbitan Surat
Teguran adalah 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran pajak terutang dan
apabila dalam waktu 21 hari Wajib Pajak belum melunasi hutang pajaknya
maka akan diterbitkan Surat Paksa. Bila hutang pajak belum dilunasi oleh
Wajib Pajak setelah lewat waktu 2x24 jam sejak Surat Paksa diberitahukan,
diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Apabila belum melunasi
hutang pajaknya maka kepada Wajib Pajak akan dilakukan penyitaan
terhadap Objek sita Pajak oleh Jurusita Pajak.
Maka dengan dilaksanakannya Praktek Kerja Lapangan Mandiri ini,
akan memberi lebih banyak tentang prosedur penyitaan Objek Sita Pajak pada
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia. Oleh karena itu penulis
tertarik untuk mengangkat judul “Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan
Terhadap Objek Sita Pajak Oleh Jurusita Pajak Di Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Medan Polonia”
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]