Show simple item record

dc.contributor.advisorRifaldi, Oding
dc.contributor.authorLingga, Wanti Sartika
dc.date.accessioned2022-11-17T02:52:27Z
dc.date.available2022-11-17T02:52:27Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61142
dc.description.abstractBerdasarkan ketepatan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagai mana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1994, Undang Undang No. 16 Tahun 2000 dan terahir diubah Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa Pajak merupakan Kontribusi Wajib kepada Negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun dalam prakteknya masih banyak Wajib Pajak yang lalai atau belum menyadari akan pentingnya pajak dan kenyataannya masih banyak Wajib Pajak yang tidak melunasi utang pajaknya hingga pada jatuh tempo pembayarannya. Sebagaimana diuraikan di atas, bahwa penagihan pajak dapat dipaksakan penagihannya, sehingga kepada pihak yang tidak membayar pajaknya akan dikeluarkan penetapan dan ketetapan sesuai dengan ketetapan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang merupakan dasar penagihan pajak. Penetapan dan Ketetapan Pajak diterbitkan dalam bentuk : • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) • Surat Tagihan Pajak (STP) Surat penetapan dan ketetapan Pajak harus dilunasi dalam jangka waktu 30 hari atau sampai tanggal jatuh tempo sejak tanggal diterbitkan surat penetapan dan ketetapan itu. Apabila utang pajak tidak dilunasi oleh Wajib Pajak sampai batas waktu yang telah ditetapkan maka terhadap Wajib Pajak dilakukan teguran dengan menyampaikan Surat Teguran. Jangka waktu penerbitan Surat Teguran adalah 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran pajak terutang dan apabila dalam waktu 21 hari Wajib Pajak belum melunasi hutang pajaknya maka akan diterbitkan Surat Paksa. Bila hutang pajak belum dilunasi oleh Wajib Pajak setelah lewat waktu 2x24 jam sejak Surat Paksa diberitahukan, diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Apabila belum melunasi hutang pajaknya maka kepada Wajib Pajak akan dilakukan penyitaan terhadap Objek sita Pajak oleh Jurusita Pajak. Maka dengan dilaksanakannya Praktek Kerja Lapangan Mandiri ini, akan memberi lebih banyak tentang prosedur penyitaan Objek Sita Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia. Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengangkat judul “Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan Terhadap Objek Sita Pajak Oleh Jurusita Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia”en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleTata Cara Pelaksanaan Penyitaan Terhadap Objek Sita Pajak Oleh Jurusita Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Poloniaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM102600108
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages82 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record