dc.description.abstract | Pajak yang merupakan sumber utama penerimaan negara yang paling dominan
sehingga pemerintah berupaya bagaimana agar penerimaan dari pajak tersebut dari tahun ke
tahun mengalami peningkatan. Salah satu usaha yang dapat dilakukan meliputi intensifikasi
yaitu perbaikan di dalam organisasi itu atau dalam Kantor Pelayanan Pajak itu sendiri
diimbangi dengan ekstensifikasi yaitu penambahan wajib pajak atau memperluas objek pajak
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, dimana harus wajib mendaftarkan diri ke Kantor
Pelayanan Pajak dan melaporkan usahanya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi atau nomor pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bagi
wajib pajak badan.
Berdasarkan Undang - Undang Nomor 42 Tahun 2009 pasal 1 mengenai Pajak
Pertambahan Nilai disebutkan bahwa pengusaha orang pribadi atau badan sebagaimana
dimaksud dalam pasal satu ayat 14 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang atau mengekspor barang melakukan usaha
perdagangan, dan memanfaatkan barang kena pajak tidak terwujud di luar Daerah Pabean,
melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah
Pabean. Apabila pengusaha yang dimaksud di atas dikenakan pajak berdasarkan Undang -
Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengenai Pajak Pertambahan Nilai dikatakan sebagai
Pengusaha Kena Pajak wajib mendaftarkan dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang
dan memperoleh Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Namun adakalanya wajib pajak khususnya pengusaha yang memenuhi syarat di atas,
masih belum memahami dan mengerti bagaimana proses mendaftarkan diri dan untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta bagaimana melaksanakan kewajibannya.
Dalam hal ini terdapat prosedur dan tatacara pendaftaran pengusaha tersebut sehingga tujuan
pemungutan pajak yang baik dapat berjalan dengan semestinya.
Berdasarkan masalah di atas penulis tertarik mengambil topik Laporan Tugas Akhir
dengan judul Tata Cara Pendaftaran dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia | en_US |