Show simple item record

dc.contributor.advisorThamrin, M Husni
dc.contributor.authorAstriani, Ririn
dc.date.accessioned2022-11-17T03:00:23Z
dc.date.available2022-11-17T03:00:23Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61155
dc.description.abstractPajak yang merupakan sumber utama penerimaan negara yang paling dominan sehingga pemerintah berupaya bagaimana agar penerimaan dari pajak tersebut dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Salah satu usaha yang dapat dilakukan meliputi intensifikasi yaitu perbaikan di dalam organisasi itu atau dalam Kantor Pelayanan Pajak itu sendiri diimbangi dengan ekstensifikasi yaitu penambahan wajib pajak atau memperluas objek pajak yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, dimana harus wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak dan melaporkan usahanya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi atau nomor pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bagi wajib pajak badan. Berdasarkan Undang - Undang Nomor 42 Tahun 2009 pasal 1 mengenai Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa pengusaha orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam pasal satu ayat 14 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang atau mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, dan memanfaatkan barang kena pajak tidak terwujud di luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Apabila pengusaha yang dimaksud di atas dikenakan pajak berdasarkan Undang - Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengenai Pajak Pertambahan Nilai dikatakan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib mendaftarkan dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang dan memperoleh Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Namun adakalanya wajib pajak khususnya pengusaha yang memenuhi syarat di atas, masih belum memahami dan mengerti bagaimana proses mendaftarkan diri dan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta bagaimana melaksanakan kewajibannya. Dalam hal ini terdapat prosedur dan tatacara pendaftaran pengusaha tersebut sehingga tujuan pemungutan pajak yang baik dapat berjalan dengan semestinya. Berdasarkan masalah di atas penulis tertarik mengambil topik Laporan Tugas Akhir dengan judul Tata Cara Pendaftaran dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Poloniaen_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleTata Cara Pendaftaran dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Poloniaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM102600096
dc.identifier.nidnNIDN8998330021
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages54 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record