Show simple item record

dc.contributor.advisorRifaldi, Oding
dc.contributor.advisorChairani, Martina
dc.contributor.authorTampubolon, Mutiara Chairany
dc.date.accessioned2022-11-17T03:04:26Z
dc.date.available2022-11-17T03:04:26Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61164
dc.description.abstractPajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang memiliki kontribusi untuk menunjang pembangunan yang sedang dilaksanakan bangsa Indonesia. Melalui pajak, pemerintah dapat mengatur keseimbangan kehidupan perekonomian dan pemanfaatan dana untuk membangun prasarana yang dibutuhkan masyarakat. Semakin besar penerimaan negara dalam pembayaran pajak, makin besar pula kemudahan dan pelayanan masyarakat yang mampu disediakan pemerintah secara langsung mewujudkan pengabdian, kewajiban, dan peran serta dalam pembangunan dan kehidupan bernegara. Subjek pajak dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang - Undang PPh disebut Wajib Pajak. Wajib pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak. Subjek pajak orang pribadi yaitu, orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari (tidak harus berturut-turut) dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia. Di Indonesia wajib pajak diatur pertama kali dengan Undang-Undang No.7 Tahun 1983 dengan penjelasan pada lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 No.50. selanjutnya berturut-turut peraturan ini diamandemen oleh UndangUndang No.36 pasal 2 Tahun 2008 yang menjelaskan tentang Tata cara pendataan bagi wajib pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diperbolehkan menghitung penghasilam neto dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis mencoba meneliti dan membahas untuk menuangkan dan mengangkatnya menjadi sebuah karya ilmiah yang berjudul : “Mekanisme Pendataan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia”.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleMekanisme Pendataan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Poloniaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM102600032
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages68 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record