Tingkat Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dalam Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur
View/ Open
Date
2013Author
Pasaribu, Fadhillah Aini
Advisor(s)
Badaruddin
Novery, Patar
Metadata
Show full item recordAbstract
Pembangunan nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus-menerus dan
berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik
materiil maupun spiritual. Sumber penerimaan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagian besar
berasal dari pajak. Pajak merupakan penerimaaan negara terbesar setelah migas. Perusahaan merupakan satu organisasi yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi
atau distribusi guna memenuhi kebutuhan manusia. Dalam melakukan suatu
kegiatan ekonomis tersebut perusahaan pasti ingin memperoleh laba dan atas
kegiatan ekonomis tersebut perusahaan diwajibkan memberikan kontribusi kepada
negara dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Perusahaan yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan pajak wajib
mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),bahwa perusahaan sebagai
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang
melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak wajib memungut,menyetor,dan
melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang (Mulyo Agung,2011:3).
Dari tahun ke tahun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber
penerimaan negara dari sektor pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) salah satu
pajak yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PPN) yang telah dipungutnya
dalam mewujudkan pembangunan nasional secara mandiri. Hal ini disebabkan
karena penerimaan negara yang bersumber dari tahun ke tahun,yang dimasukkan
ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai sebagai
pendapatan negara yang potensial dibandingkan dengan penerimaan negara secara
internal lainnya,seperti : penerimaan negara bukan pajak,disamping penerimaan
negara secara eksternal,yaitu pinjaman luar negeri. Melalui Praktik Kerja Lapangan Mandiri
(PKLM),mahasiswa dihadapkan pada pokok permasalahan secara langsung sesuai
dengan kenyataan di lapangan tempat Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM)
berlangsung,yang akan dibahas oleh Penulis. Oleh sebab itu,laporan ini saya beri
judul :“Tingkat Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak Dalam Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Di Kantor
Pelayanan Pajak Medan Timur”.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]