Show simple item record

dc.contributor.advisorBadaruddin
dc.contributor.advisorNovery, Patar
dc.contributor.authorPasaribu, Fadhillah Aini
dc.date.accessioned2022-11-17T03:08:54Z
dc.date.available2022-11-17T03:08:54Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61172
dc.description.abstractPembangunan nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus-menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materiil maupun spiritual. Sumber penerimaan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagian besar berasal dari pajak. Pajak merupakan penerimaaan negara terbesar setelah migas. Perusahaan merupakan satu organisasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi atau distribusi guna memenuhi kebutuhan manusia. Dalam melakukan suatu kegiatan ekonomis tersebut perusahaan pasti ingin memperoleh laba dan atas kegiatan ekonomis tersebut perusahaan diwajibkan memberikan kontribusi kepada negara dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakannya. Perusahaan yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan pajak wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),bahwa perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak wajib memungut,menyetor,dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang (Mulyo Agung,2011:3). Dari tahun ke tahun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber penerimaan negara dari sektor pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) salah satu pajak yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PPN) yang telah dipungutnya dalam mewujudkan pembangunan nasional secara mandiri. Hal ini disebabkan karena penerimaan negara yang bersumber dari tahun ke tahun,yang dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai sebagai pendapatan negara yang potensial dibandingkan dengan penerimaan negara secara internal lainnya,seperti : penerimaan negara bukan pajak,disamping penerimaan negara secara eksternal,yaitu pinjaman luar negeri. Melalui Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM),mahasiswa dihadapkan pada pokok permasalahan secara langsung sesuai dengan kenyataan di lapangan tempat Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM) berlangsung,yang akan dibahas oleh Penulis. Oleh sebab itu,laporan ini saya beri judul :“Tingkat Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak Dalam Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Di Kantor Pelayanan Pajak Medan Timur”.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleTingkat Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak dalam Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timuren_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM102600034
dc.identifier.nidnNIDN0025056802
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages84 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record