dc.contributor.advisor | Rangkuti, Indra Effendi | |
dc.contributor.advisor | Irwansyah | |
dc.contributor.author | Aprilia, Fitri | |
dc.date.accessioned | 2022-11-17T03:12:51Z | |
dc.date.available | 2022-11-17T03:12:51Z | |
dc.date.issued | 2013 | |
dc.identifier.uri | https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61180 | |
dc.description.abstract | Faktur pajak merupakan dokumen admnistrasi Pajak Pertambahan Nilai yaitu
sebagai bukti pemungutan. Faktur Pajak sangat berperan penting dalam hal
pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai dimana pajak tersebut dapat dikreditkan oleh
pembeli Barang Kena Pajak (BKP)/ penerima Jasa Kena Pajak (JKP). Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai faktur pajak sebaiknya terlebih dahuu kita harus
memahami pengertian Pajak,Pajak Pertambahan Nilai dan Faktur Pajak.
Pengertian pajak menurut Undang - Undang Perpajakan yang terdapat pada
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan : Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang,dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Pertambahan nilai adalah Pajak atas komsumsi atas Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean.
Berdasarkan Undang - Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun
2009 : Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena
pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah mulai diberlakukan secara efektif
sejak 1 April 1985 telah menunjukkan perannya di bidang perpajakan dengan
memberikan kontribusi yang baik terhadap penerimaan negara melalui pajak bahkan
sampai saat ini. Jika bicara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maka tidak terlepas dari
Pengusaha Kena Pajak,pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa
Kena Pajak (JKP) atau pihak penerima Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak
(JKP). Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42
Tahun 2009 ditetapkan bahwa setiap Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur
Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur
Pajak adalah dokumen dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang
perannya sebagai bukti pemungutan pajak yang wajib dibuat oleh Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Penyerahan Jasa Kena
Pajak (JKP) dan Ekspor Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa kena Pajak (JKP). Begitu pentingnya peran faktur pajak untuk memproteksi penerimaan negara
sehingga di buat aturan baru mengenai penomoran faktur pajak untuk menutup celah
akan terjadinya kecurangan dibidang perpajakan karena betapa pentingnya pajak
untuk penerimaan negara yang digunakan untuk mengarahkan kehidupan masyarakat
menuju kesejahteraan dan pajak sebagai motor penggerak kehidupan ekonomi
masyarakat, maka dari itu penulis tertarik mengambil judul untuk Tugas Akhir
dengan judul “ Prosedur dan Tata Cara Mengenai Sistem Baru Penomoran Faktur
Pajak Yang Harus Diketahui Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Medan Belawan”. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Universitas Sumatera Utara | en_US |
dc.title | Prosedur Dan Tatacara Mengenai Sistem Baru Penomoran Faktur Pajak Yang Harus Diketahui Pengusaha Kena Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan. | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.identifier.nim | NIM102600087 | |
dc.identifier.kodeprodi | KODEPRODI62402#Perpajakan | |
dc.description.pages | 106 Halaman | en_US |
dc.description.type | Kertas Karya Diploma | en_US |