Show simple item record

dc.contributor.advisorRangkuti, Indra Effendi
dc.contributor.advisorIrwansyah
dc.contributor.authorAprilia, Fitri
dc.date.accessioned2022-11-17T03:12:51Z
dc.date.available2022-11-17T03:12:51Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61180
dc.description.abstractFaktur pajak merupakan dokumen admnistrasi Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebagai bukti pemungutan. Faktur Pajak sangat berperan penting dalam hal pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai dimana pajak tersebut dapat dikreditkan oleh pembeli Barang Kena Pajak (BKP)/ penerima Jasa Kena Pajak (JKP). Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai faktur pajak sebaiknya terlebih dahuu kita harus memahami pengertian Pajak,Pajak Pertambahan Nilai dan Faktur Pajak. Pengertian pajak menurut Undang - Undang Perpajakan yang terdapat pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan : Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang,dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Pertambahan nilai adalah Pajak atas komsumsi atas Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean. Berdasarkan Undang - Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 : Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah mulai diberlakukan secara efektif sejak 1 April 1985 telah menunjukkan perannya di bidang perpajakan dengan memberikan kontribusi yang baik terhadap penerimaan negara melalui pajak bahkan sampai saat ini. Jika bicara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maka tidak terlepas dari Pengusaha Kena Pajak,pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) atau pihak penerima Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP). Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 ditetapkan bahwa setiap Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur Pajak adalah dokumen dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang perannya sebagai bukti pemungutan pajak yang wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan Ekspor Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa kena Pajak (JKP). Begitu pentingnya peran faktur pajak untuk memproteksi penerimaan negara sehingga di buat aturan baru mengenai penomoran faktur pajak untuk menutup celah akan terjadinya kecurangan dibidang perpajakan karena betapa pentingnya pajak untuk penerimaan negara yang digunakan untuk mengarahkan kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan dan pajak sebagai motor penggerak kehidupan ekonomi masyarakat, maka dari itu penulis tertarik mengambil judul untuk Tugas Akhir dengan judul “ Prosedur dan Tata Cara Mengenai Sistem Baru Penomoran Faktur Pajak Yang Harus Diketahui Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan”.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleProsedur Dan Tatacara Mengenai Sistem Baru Penomoran Faktur Pajak Yang Harus Diketahui Pengusaha Kena Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan.en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM102600087
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages106 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record