• Login
    View Item 
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Social Sciences and Political Science
    • Diploma Papers (Taxes)
    • View Item
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Social Sciences and Political Science
    • Diploma Papers (Taxes)
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Mekanisme Pengenaan dan Pemungutan Pajak Hiburan Pada Dinas Pendapatan Kota Medan

    View/Open
    fulltext (2.388Mb)
    Date
    2013
    Author
    Simamora, April Yosefin
    Advisor(s)
    Nst, M. Husni Thamrin
    Lindamora
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berasal dari Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah (BUMD), Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 juga menjelaskan tentang perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan Penerimaan berupa Dana Perimbangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pendapatan Daerah, yang berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Pajak daerah adalah pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapkan guna pembiayaan pengeluaran daerah sebagai badan hukum publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana pajak daerah terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota terdiri dari: 1. Pajak Provinsi 2. Pajak Kabupaten/Kota Berdasarkan jenis Pajak Daerah di atas, yang menjadi pembahasan adalah Pajak Hiburan, dimana pajak hiburan sangat potensial dalam meningkatan penerimaan daerah, maka dalam menyelenggarakan Pajak Hiburan tersebut Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendapatan Kota harus mengawasi proses pelaksanaan Pajak Hiburan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan. Hal inilah yang menjadikan penulis memilih Dinas Pendapatan Kota Medan sebagai tempat praktik, dan Mekanisme Pengenaan dan Pemungutan Pajak Hiburan Pada Dinas Pendapatan Kota Medan sebagai objek yang menarik untuk dijadikan wadah PKLM.
    URI
    https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61194
    Collections
    • Diploma Papers (Taxes) [1113]

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    Universitas Sumatera Utara | Perpustakaan | Resource Guide | Katalog Perpustakaan
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit Date

    My Account

    LoginRegister

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    Universitas Sumatera Utara | Perpustakaan | Resource Guide | Katalog Perpustakaan
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV