Show simple item record

dc.contributor.advisorNst, M. Husni Thamrin
dc.contributor.advisorLindamora
dc.contributor.authorSimamora, April Yosefin
dc.date.accessioned2022-11-17T03:18:50Z
dc.date.available2022-11-17T03:18:50Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61194
dc.description.abstractDalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berasal dari Hasil Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah (BUMD), Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 juga menjelaskan tentang perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan Penerimaan berupa Dana Perimbangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pendapatan Daerah, yang berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Pajak daerah adalah pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapkan guna pembiayaan pengeluaran daerah sebagai badan hukum publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana pajak daerah terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota terdiri dari: 1. Pajak Provinsi 2. Pajak Kabupaten/Kota Berdasarkan jenis Pajak Daerah di atas, yang menjadi pembahasan adalah Pajak Hiburan, dimana pajak hiburan sangat potensial dalam meningkatan penerimaan daerah, maka dalam menyelenggarakan Pajak Hiburan tersebut Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendapatan Kota harus mengawasi proses pelaksanaan Pajak Hiburan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan. Hal inilah yang menjadikan penulis memilih Dinas Pendapatan Kota Medan sebagai tempat praktik, dan Mekanisme Pengenaan dan Pemungutan Pajak Hiburan Pada Dinas Pendapatan Kota Medan sebagai objek yang menarik untuk dijadikan wadah PKLM.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleMekanisme Pengenaan dan Pemungutan Pajak Hiburan Pada Dinas Pendapatan Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM102600069
dc.identifier.nidnNIDN0008016402
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages80 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record