dc.description.abstract | Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, disebutkan bahwa
Pemerintah Daerah memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berasal dari Hasil
Pajak Daerah, Hasil Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah (BUMD),
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain Pendapatan
Daerah yang sah. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 juga menjelaskan tentang
perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan Penerimaan berupa Dana
Perimbangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Pendapatan Daerah, yang berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan
menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan
masyarakat. Pajak daerah adalah
pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapkan guna pembiayaan pengeluaran daerah sebagai badan hukum publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana pajak daerah terbagi menjadi 2 (dua)
jenis, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota terdiri dari:
1. Pajak Provinsi 2. Pajak Kabupaten/Kota
Berdasarkan jenis Pajak Daerah di atas, yang menjadi pembahasan adalah
Pajak Hiburan, dimana pajak hiburan sangat potensial dalam meningkatan
penerimaan daerah, maka dalam menyelenggarakan Pajak Hiburan tersebut
Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendapatan Kota harus mengawasi proses
pelaksanaan Pajak Hiburan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah yang telah
ditetapkan. Hal inilah yang menjadikan
penulis memilih Dinas Pendapatan Kota Medan sebagai tempat praktik, dan Mekanisme Pengenaan dan Pemungutan Pajak Hiburan Pada Dinas Pendapatan Kota Medan sebagai objek yang menarik
untuk dijadikan wadah PKLM. | en_US |