Prosedur Pemungutan Pajak Hotel dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Dinas Pendapatan Kota Medan
View/ Open
Date
2013Author
Ginting, Novitalia Indi Casandra
Advisor(s)
Nasution, Beti
Harahap, Ali Fitri
Metadata
Show full item recordAbstract
Pendapatan Asli Daerah (PAD) berperan penting menjadi salah satu sumber dana pembangunan bagi suatu daerah. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 157 serta Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Pasal 5 ayat 2 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menyebutkan, Pendapatan daerah bersumber dari tiga kelompok, yaitu : 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu pendapatan yang diperoleh daerah dan dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan 2. Dana perimbangan, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pada Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pemerintah telah mengatur jenis pajak dan retribusi yang dapat dikelola oleh pemerintahan daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang merupakan penyempurnaan Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dijelaskan bahwa pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel serta mencakup seluruh persewaan di hotel. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian terhadap tata cara pemungutan pajak hotel di kota Medan yang dituangkan kedalam sebuah judul laporan yaitu:Prosedur Pemungutan Pajak Hotel dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Dinas Pendapatan Kota Medan
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]