Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Di KPP Pratama Medan Belawan
View/ Open
Date
2013Author
Handayani, Raja Wina
Advisor(s)
Bastari
Lubis, Irwansyah
Metadata
Show full item recordAbstract
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat memberikan peranan dan
sumbangan yang berarti bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran negara. Demikian
pentingnya pajak bagi negara, maka pemungutannya didasarkan pada ketentuan
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 huruf (a), bahwa segala pajak untuk keperluan
negara berdasarkan Undang-Undang.
Kualitas pelayanan sebagai wujud kepuasan wajib pajak diatur oleh
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 dan
dijabarkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010
tanggal 15 Juli 2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan
Unggulan Bidang Perpajakan. Standar Prosedur Operasi (Standard Operating
Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan adalah kegiatan atau
rangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk
kepentingan masyarakat atau para pemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau
pelayanan administratif yang disediakan oleh Kementerian Keuangan. Sesuai dengan fungsi pajak reguler yaitu alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Pelayanan tersebut bertujuan
untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pengendalian di bidang ekonomi oleh
pemerintah sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dalam melaksanakan PKLM ini penulis
tertarik mengambil judul “Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat
Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan”.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]