Show simple item record

dc.contributor.advisorBastari
dc.contributor.advisorLubis, Irwansyah
dc.contributor.authorHandayani, Raja Wina
dc.date.accessioned2022-11-17T03:26:57Z
dc.date.available2022-11-17T03:26:57Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61215
dc.description.abstractPajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat memberikan peranan dan sumbangan yang berarti bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran negara. Demikian pentingnya pajak bagi negara, maka pemungutannya didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 huruf (a), bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang. Kualitas pelayanan sebagai wujud kepuasan wajib pajak diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tanggal 3 Mei 2010 dan dijabarkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan. Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedure) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dibakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan eksternal dan/atau internal sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan masyarakat atau para pemangku kepentingan lainnya atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Kementerian Keuangan. Sesuai dengan fungsi pajak reguler yaitu alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Pelayanan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pengendalian di bidang ekonomi oleh pemerintah sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dalam melaksanakan PKLM ini penulis tertarik mengambil judul “Tata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan”.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleTata Cara Penyelesaian Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor Di KPP Pratama Medan Belawanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM102600085
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages67 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record