Show simple item record

dc.contributor.advisorFikarwin
dc.contributor.authorIntan, Kiki
dc.date.accessioned2022-11-17T03:37:33Z
dc.date.available2022-11-17T03:37:33Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61237
dc.description.abstractSkripsi ini mengkaji tentang hubungan-hubungan hukum dalam dunia pertukangan pada masyarakat sub urban di Pematangsiantar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan-aturan informal yang hidup dalam suatu bidang lapangan pekerjaan sektor informal yaitu bidang kerja bangunan. Bagaimana aturan informal itu bisa tercipta diantara relasi para pihak yang berhubungan dalam dunia pertukangan ini. Lokasi penelitian adalah di Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari yang merupakan wilayah bagian sub urban yang mengalami pemekaran pemukiman. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode etnografi dengan memfokuskan pada studi kasus mengenai lapangan pekerjaan bangunan pada masyarakat sub urban di Pematangsiantar. Kasus yang penulis angkat adalah pertukangan bangunan rumah dalam skala sosial ekonomi menengah ke bawah. Teknik penelitian yang pertama penulis lakukan adalah menjalin rapport dan wawancara mendalam kemudian selanjutnya juga melakukan teknik observasi partisipasi dengan ikut terjun melakukan aktivitas informan dalam membangun sebuah bangunan. Dengan melakukan teknik penelitian seperti wawancara mendalam dan observasi partisipasi penulis melihat bahwa begitu banyaknya aturan-aturan yang tercipta dalam praktek kerja informal ini. Kasus ini hanyalah berada dalam ruang lingkup dunia pertukangan pada pembangunan rumah berekonomi menengah ke bawah. Dimana hubungan hubungan diantara pekerja, pemborong, klien, dan mitra pemborong menciptakan hukum yang informan sadari itu hanyalah sebagai kebiasaan interaksi mereka. Tetapi menurut kajian ilmu Antropologi, itu lah yang disebut dengan aturan-aturan informal yang ada di setiap aktivitas sosial masyarakat. Dalam dunia pertukangan ini, sebuah subjek penelitian penulis memiliki hubungan kait mengkait antara satu sama lain yang tak dapat dipisahkan. Sehingga hubungan-hubungan ini lah yang menciptakan hukum-hukum dalam lapangan sosial semi otonom dunia pertukangan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.subjectHubungan-Hubungan Hukumen_US
dc.subjectSub Urbanen_US
dc.subjectPertukanganen_US
dc.subjectAturanen_US
dc.titleHubungan-Hubungan Hukum dalam Dunia Pertukangan (Studi Kasus pada Masyarakat Sub Urban di Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM120905046
dc.identifier.nidnNIDN0020126108
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI82201#Antropologi Sosial
dc.description.pages172 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record