Optimalisasi Penerimaan dan Peningkatan Pajak Hiburan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Langkat
Abstract
Salah satu indikator kemajuan suatu Negara dapat dilihat dari pembangunan
nasional yang berjalan berkesinambungan. Pembangunan yang dilaksanakan
diharapkan dapat membawa dampak yang positif untuk meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan masyarakat. Karena kesejahteraan masyarakat merupakan hak bagi
semua warga Negara, maka pemerintah harus menciptakan kesinambungan
pembanagunan yang berdampak bagi kesejahteraan masyarakat, baik dari segi materi
maupun spiritual. Berjalannya pembangunan tidak lepas dari masalah pembiayaan,
idealnya pembiayaan daerah harus bertumpu pada Pendapatan Asli Daerah (PAD)
dimana dalam hal ini Pendapatan Asli Daerah itu sendiri sebagian besar
dikontribusikan dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, disebutkan bahwa Pemerintah
Daerah memiliki sumber Pendapatan Asli Daerah, yang berasal dari Hasil Pajak
Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah (BUMD), dan Hasil
Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain Pendapatan Daerah
yang sah. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 sebagai
perubahan atas Undana-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah. Dimana pajak daerah terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu pajak
propinsi dan pajak Kabupaten/Kota
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]