Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di KPP Pratama Kisaran
View/ Open
Date
2009Author
Ekawati, Yayuk
Advisor(s)
Tarigan, Tety Marlina
Metadata
Show full item recordAbstract
Pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa peningkatan pembangunan nasional
membutuhkan dana yang besar untuk membiayai segala keperluan yang berhubungan
dengan pembangunan nasional itu. Dana tersebut diperoleh dari sumber daya
domestik, investasi asing, perdagangan internasional, pinjaman luar negeri, sistem
pajak global dan Bank pembangunan domestik (Juli Panglima Saragih,2003).
Namun demikian dalam pelaksanaan pemungutannya memerlukan landasan
pertimbangan keadilan dan suatu kepastian hukum yang mengikat seluruh rakyat
Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A yang
berbunyi ”pajak dan pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan undang-undang”.
Untuk setiap jenis pajak selalu diatur dengan undang-undang tersendiri, untuk
undang-undang yang mengatur Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang
No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun
1994. Bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi
yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai hak atasnya dan memperoleh
manfaat dari padanya, oleh karena itu wajar apabila mereka diwajibkan memberikan
Yayuk Ekawati : Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di KPP Pratama
Kisaran, 2010.
sebagian dari manfaat yang diperolehnya kepada negara melalui pajak yang disebut
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]