Show simple item record

dc.contributor.advisorArlina
dc.contributor.authorSembiring, Desty Indah Permata
dc.date.accessioned2022-11-17T04:02:47Z
dc.date.available2022-11-17T04:02:47Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61283
dc.description.abstractPajak merupakan salah satu sektor penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbesar setelah penerimaan dari sektor Migas. Dimana penerimaan negara dari sektor pajak setiap bulannya terus mengalami peningkatan. Hal ini dapat dilihat dalam APBN dimana rencana pendapatan negara dari sektor pajak inilah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan baik di daerah maupun pusat. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak sebagai aparat perpajakan, mempunyai tugas yang cukup berat dalam memenuhi pendapatan negara yang telah ditetapkan dalam APBN. Sebelum adanya Tax Reform, Indonesia menganut sistem Official Assesment ( UU No. 16 Tahun 2009) lalu diadakan Tax Reform dimana sistem Official Assasment diganti menjadi Self Assasmen (UU No. 16 Tahun 2009) Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam sistem Self Assasment wajib pajak diberi kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar, baik itu Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ataupun Masa. Minimnya pengetahuan wajib pajak tentang perpajakan khususnya Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi menyebabkan banyak kesulitan dalam hal pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Selain itu juga kecerobohan wajib pajak dalam hal pembayaran sangat mengkhawatirkan. Akibatnya, banyak para wajib pajak yang tidak mengetahui berapa besarnya pajak yang harus di bayarkan oleh wajib pajak. Dari hal-hal tersebut maka kebanyakan wajib pajak yang kesulitan dalam melakukan kewajibannya untuk membayar pajaknya. Namun banyak Wajib Pajak yang tetap tidak mau tahu akan kewajibannya di bidang perpajakan sehingga banyak wajib pajak yang tidak mengetahui tata cara Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut, maka penulis mencoba meneliti dan membahas untuk menuangkan dan mengangkatnya menjadi sebuah karya ilmiah yang berjudul :”Tatacara Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai’’en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleTatacara Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjaien_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM112600010
dc.identifier.nidnNIDN0004035605
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages56 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record