dc.contributor.advisor | Arlina | |
dc.contributor.author | Sembiring, Desty Indah Permata | |
dc.date.accessioned | 2022-11-17T04:02:47Z | |
dc.date.available | 2022-11-17T04:02:47Z | |
dc.date.issued | 2014 | |
dc.identifier.uri | https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61283 | |
dc.description.abstract | Pajak merupakan salah satu sektor penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) terbesar setelah penerimaan dari sektor Migas. Dimana penerimaan negara
dari sektor pajak setiap bulannya terus mengalami peningkatan. Hal ini dapat dilihat
dalam APBN dimana rencana pendapatan negara dari sektor pajak inilah yang
digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan baik di daerah maupun pusat.
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak sebagai aparat perpajakan,
mempunyai tugas yang cukup berat dalam memenuhi pendapatan negara yang telah
ditetapkan dalam APBN. Sebelum adanya Tax Reform, Indonesia
menganut sistem Official Assesment ( UU No. 16 Tahun 2009) lalu diadakan Tax
Reform dimana sistem Official Assasment diganti menjadi Self Assasmen (UU No. 16
Tahun 2009) Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam sistem Self Assasment wajib pajak diberi kepercayaan dan tanggung
jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang
harus dibayar, baik itu Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ataupun Masa. Minimnya pengetahuan wajib pajak tentang perpajakan khususnya Pajak
Penghasilan (PPh) orang pribadi menyebabkan banyak kesulitan dalam hal
pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Selain itu juga kecerobohan wajib pajak
dalam hal pembayaran sangat mengkhawatirkan. Akibatnya, banyak para wajib pajak
yang tidak mengetahui berapa besarnya pajak yang harus di bayarkan oleh wajib
pajak.
Dari hal-hal tersebut maka kebanyakan wajib pajak yang kesulitan dalam
melakukan kewajibannya untuk membayar pajaknya. Namun banyak Wajib Pajak
yang tetap tidak mau tahu akan kewajibannya di bidang perpajakan sehingga banyak
wajib pajak yang tidak mengetahui tata cara Penyampaian Surat Pemberitahuan
(SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut, maka penulis mencoba meneliti
dan membahas untuk menuangkan dan mengangkatnya menjadi sebuah karya ilmiah
yang berjudul :”Tatacara Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
Pajak Penghasilan Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai’’ | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Universitas Sumatera Utara | en_US |
dc.title | Tatacara Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.identifier.nim | NIM112600010 | |
dc.identifier.nidn | NIDN0004035605 | |
dc.identifier.kodeprodi | KODEPRODI62402#Perpajakan | |
dc.description.pages | 56 Halaman | en_US |
dc.description.type | Kertas Karya Diploma | en_US |