Dasar Pengenaan Pajak Hotel Oleh Dinas Pendapatan Kota Medan
View/ Open
Date
2012Author
Sipahutar, Intan Riza
Advisor(s)
Nasution, Beti
Metadata
Show full item recordAbstract
Dengan adanya Undang-undang No.32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-undang No.33 tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Derah maka Pemerintah Pusat memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada
Pemerintah Daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri melalui sistem otonomi daerah
yang berguna dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber-sumber yang ada di daerah serta
mengetahui mutu akan sumber daya manusia yang ada di berbagai daerah wilayah di negara ini.
Ciri utama yang menunjukkan suatu daerah otonom mampu berotonomi yaitu terletak pada
kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri, mengelola dan menggunakan
keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerahnya. Ketergantungan kepada bantuan Pemerintah Pusat harus seminimal mungkin,
sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusunya pajak dan restibusi daerah harus menjadi
bagian sumber keuangan terbesar, yang didukung oleh kebijakan perimbangan keuangan pusat
dan daerah. Sumber pendapatan yang dimaksud terdiri atas : Pendapatan Asli Daerah (PAD),
dana perimbangan, pinjaman daerah, lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu pemerintah juga mengeluarkan Undang-undang No.34 tahun 2000 mengenai
pembagian atas pajak daerah. Pada Undag-undang ini dapat kita ketahui pajak yang menjadi
Pajak Daerah Provinsi dan Pajak Daerah Kabupaten/Kota. Adapun pembagiannya adalah sebagai
berikut :
1. Pajak Daerah Provinsi terdiri dari : Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Kendaraan
di Atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah
Tanah dan Air Permukaan.
2. Pajak Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan,
Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
dan Pajak Parkir
Oleh karena itu, Universitas Sumatera Utara khususnya Program Studi Diploma III
Admninistrasi Perpajakan sebagai salah satu lembaga pendidikan yang menekankan pada
pendidikan profesionalisme untuk membentuk tenaga-tenaga ahli tingkat madya yang kompeten
dalam menangani pekerjaan, melaksanakan kegiatan yang disebut dengan Praktik Kerja
Lapangan Mandiri (PKLM) dalam pembentukan SDM yang berkualitas. Sebagai mahasiswa
yang perduli mengenai perpajakan dan penerimaan daerah lainnya sehubungan dengan
peningkatan kesejahteraan rakyat, maka melalui kegiatan PKLM ini penulis coba mengangkat
topik mengenai Pajak Hotel, tentunya dengan berusaha semaksimal mungkin dalam menggali
kemampuan yang diperoleh dan dimiliki dalam membahas mengenai Pajak Hotel khusunya judul
penulis bawakan yaitu “Dasar Pengenaan Pajak Hotel Oleh Dinas Pendapatan Kota
Medan”.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]