Show simple item record

dc.contributor.advisorNasution, Beti
dc.contributor.authorSipahutar, Intan Riza
dc.date.accessioned2022-11-17T04:06:51Z
dc.date.available2022-11-17T04:06:51Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61291
dc.description.abstractDengan adanya Undang-undang No.32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No.33 tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Derah maka Pemerintah Pusat memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri melalui sistem otonomi daerah yang berguna dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber-sumber yang ada di daerah serta mengetahui mutu akan sumber daya manusia yang ada di berbagai daerah wilayah di negara ini. Ciri utama yang menunjukkan suatu daerah otonom mampu berotonomi yaitu terletak pada kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerahnya. Ketergantungan kepada bantuan Pemerintah Pusat harus seminimal mungkin, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusunya pajak dan restibusi daerah harus menjadi bagian sumber keuangan terbesar, yang didukung oleh kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Sumber pendapatan yang dimaksud terdiri atas : Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, pinjaman daerah, lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selain itu pemerintah juga mengeluarkan Undang-undang No.34 tahun 2000 mengenai pembagian atas pajak daerah. Pada Undag-undang ini dapat kita ketahui pajak yang menjadi Pajak Daerah Provinsi dan Pajak Daerah Kabupaten/Kota. Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut : 1. Pajak Daerah Provinsi terdiri dari : Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Kendaraan di Atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. 2. Pajak Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dan Pajak Parkir Oleh karena itu, Universitas Sumatera Utara khususnya Program Studi Diploma III Admninistrasi Perpajakan sebagai salah satu lembaga pendidikan yang menekankan pada pendidikan profesionalisme untuk membentuk tenaga-tenaga ahli tingkat madya yang kompeten dalam menangani pekerjaan, melaksanakan kegiatan yang disebut dengan Praktik Kerja Lapangan Mandiri (PKLM) dalam pembentukan SDM yang berkualitas. Sebagai mahasiswa yang perduli mengenai perpajakan dan penerimaan daerah lainnya sehubungan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat, maka melalui kegiatan PKLM ini penulis coba mengangkat topik mengenai Pajak Hotel, tentunya dengan berusaha semaksimal mungkin dalam menggali kemampuan yang diperoleh dan dimiliki dalam membahas mengenai Pajak Hotel khusunya judul penulis bawakan yaitu “Dasar Pengenaan Pajak Hotel Oleh Dinas Pendapatan Kota Medan”.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleDasar Pengenaan Pajak Hotel Oleh Dinas Pendapatan Kota Medanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM092600075
dc.identifier.nidnNIDN0025066104
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages53 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record