dc.description.abstract | Retribusi merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang
bertujuan agar dapat melaksanakan otonominya yaitu mampu mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri, di samping penerimaan yang berasal dari
pemerintah berupa subsidi atau bantuan bagi hasil pajak atau bukan pajak. Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber dana potensial bagi
daerah, agar dapat menyelenggarakan otonomi yang mampu mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor:
983/Menkes/SK/XI/1992 tugas Rumah Sakit adalah melaksanakan upaya
kesehatan secara berdaya guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan
dan pemeliharaan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya
peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan rujukan.
Penerimaan daerah tingkat II masih relatif kecil, keadaan ini kurang
mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung
jawab. Oleh karena itu diperlukan suatu upaya agar terjadi peningkatan
penerimaan daerah sumber retribusi yang potensial. Salah satu upaya dalam
peningkatan penerimaan daerah adalah dengan adanya jenis retribusi
pelayanan kesehatan yang dianggap baik dari segi potensialnya karena semua
lapisan masyarakat membutukan pelayanan kesehatan. Rumah Sakit adalah
suatu lembaga yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan baik rawat
jalan, rawat inap, dan rawat khusus. Rumah sakit juga dituntut untuk
memberikan informasi yang berkaitan dengan pembayaran pelayanan
kesehatan. Mengingat bahwa jasa pelayanan kesehatan sangat luas maka
penulis membatasi yang akan dibahas dalam Tugas Akhir ini khusus
pelayanan kesehatan rawat inap. Untuk meningkatkan retribusi rawat inap
pada rumah sakit maka diperlukan suatu upaya untuk mencapai tujuan
tersebut. Atas dasar ini penulis mengangkat judul penelitian “Sistem Dan
Prosedur Pembayaran Retribusi Rawat Inap Di Rumah Sakit Umum Dr.
Pirngadi Medan”. | en_US |