• Login
    View Item 
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Social Sciences and Political Science
    • Diploma Papers (Taxes)
    • View Item
    •   USU-IR Home
    • Faculty of Social Sciences and Political Science
    • Diploma Papers (Taxes)
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Sanksi Administrasi Denda Terlambat atau Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan (STP) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur

    View/Open
    fulltext (489.5Kb)
    Date
    2012
    Author
    Nurlina, Vera
    Advisor(s)
    Bastari
    Dwiningrum, Nurida
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pajak merupakan iuran wajib yang diberlakukan pada setiap wajib pajak atas objek pajak yang dimilikinya dan hasilnya diserahkan kepada pemerintah. Jenis pajak yang diberlakukan di Indonesia diantaranya adalah Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Hadiah dan lain-lain. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dipungut pada objek pajak atas penghasilannya. Pajak penghasilan akan selalu dikenakan terhadap orang atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Pajak yang berlaku bagi pegawai/karyawan adalah pajak penghasilan pasal 21. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri. Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 adalah pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, bendahara atau Pemegang Kas Pemerintah termasuk Bendahara atau Pemegang Kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI dan POLRI, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri. Pemotong PPh Pasal 21 wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21. Batas waktu penyetoran PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, namun apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur maka penyetoran dapat dilakukan pada hari berikutnya. Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tanggal 20 bulan berikutnya), apabila tanggal 20 jatuh pada hari libur, maka penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT Masa PPh pasal 21 atau terlambat menyampaikan SPT Masa PPh pasal 21, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000,- sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Untuk menagih denda dikenakan akibat tidak atau terlambat meyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP). Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk mengadakan praktik kerja lapangan mandiri dengan judul “Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Sanksi Administrasi Denda Terlambat atau Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur”
    URI
    https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61305
    Collections
    • Diploma Papers (Taxes) [1113]

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    Universitas Sumatera Utara | Perpustakaan | Resource Guide | Katalog Perpustakaan
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsKeywordsTypesBy Submit Date

    My Account

    LoginRegister

    Repositori Institusi Universitas Sumatera Utara (RI-USU)
    Universitas Sumatera Utara | Perpustakaan | Resource Guide | Katalog Perpustakaan
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV