dc.description.abstract | Pajak merupakan iuran wajib yang diberlakukan pada setiap wajib pajak atas objek
pajak yang dimilikinya dan hasilnya diserahkan kepada pemerintah. Jenis pajak yang
diberlakukan di Indonesia diantaranya adalah Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan
Bangunan, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Hadiah dan lain-lain.
Pajak penghasilan merupakan pajak yang dipungut pada objek pajak atas
penghasilannya. Pajak penghasilan akan selalu dikenakan terhadap orang atau badan usaha
yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Pajak yang berlaku bagi pegawai/karyawan
adalah pajak penghasilan pasal 21. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, jasa
dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri. Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 adalah pemberi kerja yang terdiri dari
orang pribadi dan badan, bendahara atau Pemegang Kas Pemerintah termasuk Bendahara
atau Pemegang Kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI dan POLRI, Pemerintah
Daerah, Instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga Negara lainnya dan Kedutaan
Besar Republik Indonesia di luar negeri. Pemotong PPh Pasal 21 wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa
PPh Pasal 21. Batas waktu penyetoran PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya,
namun apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur maka penyetoran dapat dilakukan pada hari
berikutnya. Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 adalah 20 hari
setelah berakhirnya masa pajak (tanggal 20 bulan berikutnya), apabila tanggal 20 jatuh
pada hari libur, maka penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 harus dilakukan pada hari kerja
sebelumnya. Apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT Masa PPh pasal 21 atau
terlambat menyampaikan SPT Masa PPh pasal 21, maka dikenakan sanksi administrasi
berupa denda sebesar Rp. 100.000,- sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 Undang- Undang Nomor
28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Untuk menagih denda
dikenakan akibat tidak atau terlambat meyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 kantor pajak
tempat wajib pajak terdaftar mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP). Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk mengadakan praktik kerja
lapangan mandiri dengan judul “Tata Cara Penerbitan
Surat Tagihan Pajak (STP) Sanksi Administrasi Denda Terlambat atau Tidak
Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur” | en_US |