Show simple item record

dc.contributor.advisorBastari
dc.contributor.advisorDwiningrum, Nurida
dc.contributor.authorNurlina, Vera
dc.date.accessioned2022-11-17T04:14:59Z
dc.date.available2022-11-17T04:14:59Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61305
dc.description.abstractPajak merupakan iuran wajib yang diberlakukan pada setiap wajib pajak atas objek pajak yang dimilikinya dan hasilnya diserahkan kepada pemerintah. Jenis pajak yang diberlakukan di Indonesia diantaranya adalah Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Hadiah dan lain-lain. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dipungut pada objek pajak atas penghasilannya. Pajak penghasilan akan selalu dikenakan terhadap orang atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Pajak yang berlaku bagi pegawai/karyawan adalah pajak penghasilan pasal 21. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri. Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 adalah pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, bendahara atau Pemegang Kas Pemerintah termasuk Bendahara atau Pemegang Kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI dan POLRI, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri. Pemotong PPh Pasal 21 wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21. Batas waktu penyetoran PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, namun apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur maka penyetoran dapat dilakukan pada hari berikutnya. Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tanggal 20 bulan berikutnya), apabila tanggal 20 jatuh pada hari libur, maka penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT Masa PPh pasal 21 atau terlambat menyampaikan SPT Masa PPh pasal 21, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000,- sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Untuk menagih denda dikenakan akibat tidak atau terlambat meyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP). Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk mengadakan praktik kerja lapangan mandiri dengan judul “Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Sanksi Administrasi Denda Terlambat atau Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur”en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleTata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Sanksi Administrasi Denda Terlambat atau Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan (STP) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timuren_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM092600083
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages58 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record