dc.description.abstract | Pajak ialah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak
mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mengingat Negara Indonesia memakai sistem pemungutan pajak yaitu Self
Assesment yang menggantikan Official Assesment. Maka dengan dianutnya sistem
Self Assesment, Wajib Pajak (WP) diberi kepercayaan sepenuhnya untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang,sehingga dapat dikatakan WP itu berperan besar dalam menentukan
keberhasilan sistem perpajakan tersebut. Sedangkan aparat pajak melakukan tugas
sebagai pembinaan, penelitian, pengawasan dan sanksi. Sebagai akibat tindakan WP yang tidak memenuhi peraturan perpajakan yang
berlaku, maka dilakukanlah tindakan penagihan aktif dimana sebagai sarana dalam
mencapai penerimaan negara dan sektor pajak.
Maka untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu yang harus diperhatikan oleh
pihak FISKUS adalah bagaimana penagihan terhadap WP dapat berjalan dengan
lancar, karena lancar tidaknya suatu penagihan akan mempengaruhi pendapatan
Negara dari sektor pajak.
Namun kenyataannya yang terjadi di lapangan, masih banyak WP yang tidak
menghiraukan atau menjawab atas diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak dan
selanjutnya masih harus diterbitkannya Surat Teguran dan harus ditagih dengan Surat
Paksa.
Begitu juga Surat Teguran bukanlah merupakan suatu sarana yang dapat
menjamin penerimaan negara dapat diperoleh dengan cepat. Hal ini dapat dilihat
masih banyak WP yang tidak menjawab atas diterbitkannya Surat Teguran dan harus
di tagih dengan Surat Paksa.
Oleh karena itu Surat Paksa merupakan salah satu sarana pengadministrasian
yang penting dalam melaksanakan Penagihan guna mencapai Penerimaan Negara dari
sektor Pajak. Mengingat dasar inilah Penulis tertarik untuk melakukan Praktek Kerja
Lapangan Mandiri dengan judul ”Pelaksanaan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa di Kantor Pajak Pratama Medan Timur”. | en_US |