dc.description.abstract | Masalah perpajakan di Indonesia bukan menjadi persoalan pemerintah
pusat saja melainkan menjadi perhatian pemerintah daerah (PEMDA). Terutama
sejak diberlakukannya Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai
Pemerintah Daerah. Pada saat ini prinsip otonomi daerah adalah otonomi yang
luas, nyata dan bertanggung jawab maka pembiayaan pemerintah dan
pembangunan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah perlu ditingkatkan.
Adapun jenis-jenis pajak daerah menurut Undang- Undang Nomor 28
Tahun 2009, yaitu :
1. Jenis Pajak Provinsi 2. Jenis Pajak Kabupaten/ Kota
Pajak Reklame adalah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang
berperan penting bagi anggaran daerah dan belanja daerah, pajak reklame
diharapkan dapat memberikan sumbangsih bagi kelangsungan pembangunan
daerah. Pembayaran pajak reklame terutang dilunasi dalam jangka waktu yang
ditentukan dalam peraturan daerah. Apabila pajak reklame tidak dilunasi maka
dalam waktu 7 hari setelah jatuh tempo maka pejabat yang ditunjuk akan
melakukan tindakan penagihan pajak dengan teguran atau peringatan.
Selanjutnya, apabila masih belum dilunasi maka akan ditagih dengan surat paksa yang bisa menyebabkan penyitaan dan pelelangan. Apabila dilakukan penyitaan
dan pelelangan barang milik wajib pajak yang disita pemerintah kabupaten / kota
diberi hak mendahulu untuk tagihan barang-barang wajib pajak. Ketentuan hak
mendahulu meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa kenaikan, bunga,
denda, dan biaya penagihan pajak. Berdasarkan uraian di atas penulis merasa
tertarik ingin mengetahui sejauh mana ketidak patuhan wajib pajak dalam
melunasi pajak reklame. Oleh karena itu penulis memilih judul : “Pengenaan
Sanksi Administrasi Terhadap Keterlambatan Pembayaran Pajak Reklame
Pada Dinas Pertamanan Kota Medan”. | en_US |