Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Tebing Tinggi
Abstract
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa sumber pendapatan negara
yang sangat berpengaruh dan memiliki peranan yang terpenting bagi Negara
Indonesia adalah pajak. Baik pajak negara (Pajak Pusat) maupun pajak daerah. Setiap pajak daerah pada pelaksanaanya telah di atur dalam peraturan
daerah. Dalam peraturan daerah ini diatur semua yang menyangkut tentang
subjek, objek, tarif serta bagaimana aturan pelaksanaannya. Salah satu kebijakan
pemerintah dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air. Dengan Undang- Undang
ini pemerintah daerah akan mendapatkan pemasukan kas daerah melalui
pemungutan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas
Air. Setiap pemilik kendaraan haruslah mengetahui tentang Bea Balik Nama
ini dengan tujuan untuk memastikan keabsahan kepemilikan kendaraan bermotor
tersebut. Dalam hal mengetahui tentang BBN ini yang terpenting adalah
bagaimana mengetahui tentang prosedur pelaksanaannya. Karena dengan
mengetahui prosedur pelaksanaanya kita akan dengan mudah
melaksanakan Bea Balik Nama ini. Baik kemudahan bagi wajib pajak itu sendiri
maupun bagi petugas pelaksanaannya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, penulis merasa tertarik untuk
mengadakan penelitian dalam pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan Mandiri yang
merupakan syarat kelulusan dari Program Diploma III Administrasi Perpajakan
pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara dengan
judul : “Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan
bermotor di Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)
Tebing Tinggi”.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]