Tata cara perhitungan PPh pasal 21 Orang Pribadi bagi Kepala Sub Bagian Keuangan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara
Abstract
Pajak merupakan salah satu pemasukan negara yang terbesar, hal ini dapat
dilihat dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bahwa penerimaan
negara dari sektor pajak merupakan yang menjadi primadona sejak penerimaaan
negara dari sektor migas yang nilainya merosot di pasar internasional. Pajak
merupakan alternatif bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaannya
sebagaimana telah direncanakan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Negara
(APBN). Diantaranya usaha pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak,
pemerintah melakukan upaya-upaya yaitu melalui Ekstensifikasi pajak (usaha
mengoptimalkan penerimaan pajak dengan meningkatkan faktor-faktor penunjang
dari luar) dan Intensifikasi pajak (usaha mengoptimalkan penerimaan pajak
dengan meningkatkan faktor-faktor dari dalam) dan perlunya keadilan dalam
pengenaan pajak secara adil dan merata serta disesuaikan dengan kepastian
hukum yang pasti dalam pemungutan pajak bagi pembayar pajak. Penerimaan pajak oleh negara salah satunya diperoleh dari pajak
penghasilan. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan
yang diterima/diperoleh seseorang atau badan dalam tahun pajak atau bahagian
tahun pajak. Sedangkan ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan
No. 36 Tahun 2008 mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan
melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh
wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan lainnya.
Salah satu Perundang-undangan yang mengatur Pajak Penghasilan adalah
UU No. 7 Tahun 1983, setelah mengalami beberapa kali perubahan terakir diubah
menjadi UU No. 36 Tahun 2008 yang tertuang di dalamnya PPh Pasal 21
sebagaimana telah diuraikan diatas sangat menentukan peningkatan penerimaan
pajak, karena dianggap memiliki peranan dan dapat memberikan sumber
penerimaan yang bersipat elastis khususnya pada karyawan/pegawai tetap di
instansi atau perusahaan. Para pegawai tetap tidak dapat mengelak untuk tidak
membayar pajak karena data berupa penghasilan lengkap ada pada Badan selaku
pemberi kerja.
Ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur tentang
pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam
negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
Pajak Penghasilan dapat dilihat dari 2 (dua) subjek yang berbeda yakni
Orang Pribadi dan Badan. Pajak Penghasilan Badan umumnya lebih mudah
teridentifikasi serta pemungutan pajak atas Badan jauh lebih optimal dari pada
Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Namun dalam kenyataan kendala-kendala masih terutama akibat informasi
yang diberikan dalam bentuk buku panduan perpajakan dan pembaca tidak
selamanya mengerti, dimana perusahaan atau badan usaha lainnya disebut sebagai
Pemotongan PPh Pasal 21 masih salah dalam melakukan perhitungan sehingga
tidak jarang para pegawainya merasa dirugikan
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]