dc.description.abstract | Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar disamping minyak dan gas
bumi. Hal ini dapat dilihat dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN),
dimana setiap tahun pajak merupakan penghasilan yang sangat potensial bagi negara. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige, adalah salah satu kantor pelayanan
pajak yang pengoperasiannya baru ditetapkan tahun 2008 oleh Menteri Keuangan
pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 159/PJ/2008. Sebagai kantor
yang baru saja mulai beroperasi dengan lokasi kantor didaerah pemekaran, tentu
banyak kendala yang dihadapi untuk tercapainya target penerimaan pajak, terutama
bila dihadapkan pada situasi dimana Wajib Pajak menolak untuk bekerja sama, atau
justru berusaha untuk bekerja sama dibalik Undang-Undang. Bagaimana sebenarnya kenyataan hubungan Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak, termasuk masalahmasalah yang menyangkut hubungan antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak
serta cara-cara Pemeriksa Pajak untuk mengatasinya menjadi pokok utama penulis
mengangkat judul "Hubungan Antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak di
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige." | en_US |