Show simple item record

dc.contributor.advisorDjohan, Asril
dc.contributor.advisorTampubolon, Reinhard
dc.contributor.authorUli, Audina
dc.date.accessioned2022-11-17T04:36:26Z
dc.date.available2022-11-17T04:36:26Z
dc.date.issued2009
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61344
dc.description.abstractPajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar disamping minyak dan gas bumi. Hal ini dapat dilihat dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN), dimana setiap tahun pajak merupakan penghasilan yang sangat potensial bagi negara. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige, adalah salah satu kantor pelayanan pajak yang pengoperasiannya baru ditetapkan tahun 2008 oleh Menteri Keuangan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 159/PJ/2008. Sebagai kantor yang baru saja mulai beroperasi dengan lokasi kantor didaerah pemekaran, tentu banyak kendala yang dihadapi untuk tercapainya target penerimaan pajak, terutama bila dihadapkan pada situasi dimana Wajib Pajak menolak untuk bekerja sama, atau justru berusaha untuk bekerja sama dibalik Undang-Undang. Bagaimana sebenarnya kenyataan hubungan Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak, termasuk masalahmasalah yang menyangkut hubungan antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak serta cara-cara Pemeriksa Pajak untuk mengatasinya menjadi pokok utama penulis mengangkat judul "Hubungan Antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige."en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleHubungan Antara Wajib Pajak denganPemeriksa Pajak Dalam Pemeriksaan PadaKantor Pelayanan Pajak Pratama Baligeen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM062600121
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI62402#Perpajakan
dc.description.pages72 Halamanen_US
dc.description.typeKertas Karya Diplomaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record