Peranan Badan Pengawas Daerah/Inspektorat Daerah dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten Samosir
View/ Open
Date
2010Author
Hutabalian, Vanny Pasmaulina
Advisor(s)
Arlina
Metadata
Show full item recordAbstract
Pengawasan diartikan sebagai aktivitas untuk menemukan, mengoreksi
penyimpangan – penyimpangan penting dalam hasil yang dicapai dari aktivitas
yang direncanakan. Suatu organisasi dapat berjalan sesuai dengan rencana yang
ditetapkan membutuhkan pengawasan untuk mengawasi seluruh aktivitas
organisasi.
Rusaknya sendi – sendi manajemen, khususnya ketidaksesuaian rencana
program dengan pelaksanaannya disebabkan karena kurang efektifnya
pengawasan pada organisasi tersebut. Untuk itu dalam setiap organisasi
dibutuhkan pengawasan dalam rangka mencegah kemungkinan – kemungkinan
penyimpangan dari rencana – rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan Badan Pengawas
Daerah/Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir dalam melakukan pengawasan
pengelolaan pajak di Kabupaten Samosir serta untuk mengetahui upaya – upaya
Badan Pengawas Daerah/Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir dalam mengatasi
masalah – masalah pengawasan pengelolaan pajak daerah Kabupaten Samosir.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskriptif yang dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang
diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan subjek penelitian baik itu
orang, lembaga masyarakat, dan lain – lain pada saat sekarang berdasarkan fakta –
fakta yang nampak atau sebagaimana adanya dan tidak melakukan pengujian
hipotesis.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Badan Pengawas
Daerah/Inspektorat Daerah dalam mengawasi pengelolaan pajak di Dinas
Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah telah memiliki standar pengawasan
untuk mengetahui ada atau tidak bentuk penyimpangan dalam melaksanakan
pengelolaan pajak daerah tersebut yaitu ruang lingkup pengawasan (aspek
kepegawaian, aspek pemerintahan, aspek pengelolaan keuangan), serta prosedur
pengawasan.
Metode pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Daerah
Kabupaten Samosir yaitu dengan dasar pemeriksaan PKPT (Program Kerja
Pengawas Tahunan) yang disebut pemeriksaan regular (tahunan) dan pemeriksaan
insidentil yaitu pemeriksaan khusus atas usul Bupati jika ada hal – hal khusus atau
kasus – kasus tertentu.
Pengawasan yang dijalankan oleh Badan Pengawas Daerah/Inspektorat Daerah
lebih dalam mengelola pajak daerah mengacu pada hal pemungutan dan
penyetoran pajak daerah tersebut ke kas daerah. Pengawasan yang dilakukan oleh
Badan Pengawas Daerah/Inspektorat Daerah belum maksimal karena kurangnya
kualitas serta kuantitas SDM aparatut pengawas.
Universitas
Collections
- Undergraduate Theses [1933]