Show simple item record

dc.contributor.advisorArlina
dc.contributor.authorWahyuni, Tri
dc.date.accessioned2022-11-17T04:48:04Z
dc.date.available2022-11-17T04:48:04Z
dc.date.issued2010
dc.identifier.urihttps://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/61363
dc.description.abstractProgram Raskin (Program Penyaluran Beras untuk Keluarga Miskin) adalah sebuah program dari pemerintah. Program tersebut adalah sebuah upaya untuk mengurangi beban pengeluaran dari rumah tangga-rumah tangga miskin sebagai sebuah bentuk dukungan dalam meningkatkan ketahanan pangan dengan memberikan perlindungan sosial kepada rumah tangga-rumah tangga miskin melalui distribusi beras murah dengan jumlah maksimal 15 kg/ rumah tangga miskin/ bulan dengan masing-masing seharga Rp 1.600,00 per kg (netto) di titik distribusi. Program ini mencakup seluruh propinsi, sementara tanggung jawab dari distribusi beras dari gudang sampai ke titik distribusi di Kelurahan dipegang oleh Perum BULOG. Pelaksanaan program Raskin Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak di beberapa daerah selama ini masih banyak ditemukan berbagai penyimpangan. Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi dari program raskin. Dalam melihat bagaimana implementasi program yang dilaksanakan, peneliti menggunakan teori-teori yang dikembangkan antara lain oleh Van Meter & Van Horn dan George C Edward III. Adapun acuan yang digunakan dalam penelitian implementasi ini adalah mengacu pada konsep Ripley & Franklin (1986) dimana dalam penelitian implementasi yang akan dilihat adalah pada aspek kepatuhan pelaksana dan berbagai hal yang terjadi dalam proses implementasi tersebut. Penelitian yang dilakukan di Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Adapun pengumpulan datanya dilakukan dengan cara wawancara mendalam, kuesioner dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pelaksanaan pemberian Raskin di Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli dalam berbagai hal telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman umum Raskin, sehingga dalam pendistribusian Raskin ini tidak ditemukan penyimpangan-penyimpangan. Beras Raskin ini benar didistribusikan dengan harga Rp.1600/Kg, dibagikan kepada masing-masing Rumah Tangga Miskin sejumlah 15Kg/bulan, dan benar-benar diberikan kepada warga yang berhak menerima Raskin ini.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Sumatera Utaraen_US
dc.titleImplementasi Program Beras untuk Masyarakat Miskin (RASKIN) dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Delien_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.nimNIM060903085
dc.identifier.nidnNIDN0004035605
dc.identifier.kodeprodiKODEPRODI63201#Ilmu Administrasi Publik
dc.description.pages112 Halamanen_US
dc.description.typeSkripsi Sarjanaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record