Pengaruh Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap Harga Jual Minuman Beralkohol di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia
View/ Open
Date
2010Author
Daulay, Arfeni Marina
Advisor(s)
Rangkuti, Indra Effendi
Metadata
Show full item recordAbstract
Sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru diterapkan pada tahun 1983, dan
diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang kemudian disempurnakan
oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan disempurnakan kembali di Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2000,kemudian yang terbaru adalah Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 42 Tahun 2009 yang mulai akan berlaku pada
tanggal 1 April 2010. Pajak ini dimaksudkan sebagai pengganti pajak penjualan dan
pajak penjualan impor. Dibandingkan dengan dua pajak tersebut, Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) memiliki basis yang lebih luas karena tidak hanya meliputi produsen
pabrikan, tetapi juga mencakup distributor, agen besar dan penjual eceran. Ketika
ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diterapkan pada tahun 1983, maka
penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) langsung meningkat tajam. Tingginya
penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disebabkan oleh dua faktor, yaitu
adanya basis pajak yang lebih luas dan tambahan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM) yang tarifnya 10% diatas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Karena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini merupakan pengganti pajak penjualan
atau timbul karena adanya barang atau jasa yang ditransaksikan maka Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) termasuk pajak obyektif.
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]