Tata Cara Pendaftaran dan Perolehan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai
View/ Open
Date
2009Author
Ginting, Rusnendi Septiyanta
Advisor(s)
Ketaren, Nurlela
Metadata
Show full item recordAbstract
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas yang sangat diperlukan oleh
setiap Wajib Pajak. Berdasarkan pasal 2(1) Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang No.16 Tahun 2000, dan kemudian diubah kembali dalam Undang-Undang No.28
Tahun 2007 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP) menyebutkan bahwa : “Setiap Wajib
Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat
Jendral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib
Collections
- Diploma Papers (Taxes) [1113]